Suara.com - Polisi akan memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. Dia diperiksa terkait kasus dugaan fitnah, penyebaran berita bohong atau hoaks, dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan sebelum memeriksa Roy Suryo, penyidik akan terlebih dahulu memeriksa pihak pelapor dalam kasus ini.
"Kalau ada laporan kan seperti itu, tahapan seperti itu," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Kendati begitu, Zulpan mengklaim hingga kekinian penyidik belum menjadwal agenda pemeriksaan. Sebab, mereka masih meneliti isi laporan yang dilayangkan oleh Gerakan Pemuda (GP) Ansor tersebut.
"Penyidik nanti akan mendalami. Saya belum tahu juga, karena setahu saya belum ada pemeriksaan," katanya.
Dipolisikan karena Fitnah Menag
GP Ansor sebelumnya telah melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 25 Februari 2022 lalu. Laporan tersebut telah diterima polisi dengan nomor registrasi: LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 25 Februari 2022.
Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 dan atau Pasal 12 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITR, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU Keonaran," kata Dendy di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/2/2022) lalu.
Baca Juga: Pakar Kebijakan Publik Soroti Polemik Ucapan Menag Yaqut: Apakah Mengidap Islamophobia Akut?
Dendy menilai Roy Suryo juga telah memenggal pernyataan Menag terkait aturan toa atau pengeras masjid. Buntut dari itu, kata dia, menyebabkan keonaran hingga perpecahan di tengah masyarakat
"Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok," katanya.
Padahal, Dendy mengklaim jika Menag tidak pernah membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing sebagaimana yang dinarasikan oleh Roy Suryo. Melainkan, hanya membicarakan ihwal aturan pengeras suara di masjid.
"Jadi Menag itu cuma membicarakan speaker. Konteksnya soal speaker bukan azan konteksnya. Dari situ konteksnya sudah berbeda," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua MUI Makassar Ikut Angkat Bicara, Menag Yaqut Diminta Perbaiki Cara Bertutur Kata
-
Respons PA 212 Terhadap Ucapan Menag Yaqut, Novel Bamukmin: Aksi Bela Islam Melawan Penista Agama
-
Soroti Kontroversi Ucapan Menag Yaqut dan Edy Mulyadi, Pakar Psikologi Forensik Minta Polisi Tak Tebang Pilih
-
Polemik Aturan Toa Masjid, Bupati Bogor: Orang Asyik Nonton Sinetron Ikatan Cinta Harus Dibangunkan dengan Suara Azan
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil