News / Nasional
Kamis, 03 Maret 2022 | 19:02 WIB
Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Fikry dan terdakwa lainnya. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Satu terdakwa kasus rekayasa begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Muhamad Fikry merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Terkait kasus yang merundung Fikry, Pengurus Besar (PB) HMI buka suara.

Wakil Direktur Eksekutif Bakornas LKHBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan ada dugaan pelanggaran HAM yang dialami Fikry dan terdakwa lainnya. Hal itu disampaikan merujuk pada kronologi kejadian serta keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.

"Setelah mempelajari dan mendengarkan, kronologis kejadian serta keterangan saksi-saksi yang kami terima, bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum yang berimplikasi terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM)," kata Ibrahim, Kamis (3/3/2022).

Selain Fikri, ada tiga terdakwa lain yang menjadi korban rekayasan disebut juga mengalami penyiksaan. Mereka adalah Abdul Rohman alias Adul bin Komarudin, Muhammad Rizky alias Kentung bin Saiful Bahri, dan Randi Apriyanto alias Miing bin Ridih.

Ibrahim menyatakan, pelanggaran HAM itu terjadi mulai dari proses penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Bekasi hingga proses peradilan yang sedang berjalan terakhir pada tanggal 1 Maret 2022.

Merujuk pada kuasa hukum Fikry, fakta persidangan menunjukkan jika yang bersangkutan tidak bersalah.

Selain itu, apa yang disampaikan polisi melalui Polda Metro Jaya yang mengatakan 'tidak menemukan adanya dugaan salah tangkap dan rekayasa' adalah tidak tepat. Atas hal itu, PB HMI mendesak Polda Metro Jaya untuk segera melakukan investigasi terhadap anggota yang melakukan kekerasan terhadap Fikri dan terdakwa lain.

"Mendesak Polda Metro Jaya dan Propam Polri Agar Segera Melakukan Investigasi Terhadap Oknum Polri yang Terduga Melakukan Kriminalisasi terhadap Kader Kami," kata dia.

Tidak hanya itu, PB HMI juga meminta sejunlah lembaga membentuk tim independen. Lembaga itu mulai dari Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komnas HAM.

Baca Juga: Status Tak Jelas Usai Ditahan Polisi Karena Dituduh Merampok, Pensiunan TNI Di Jakut Ngadu Ke Komnas HAM Dan Mabes Polri

"Kompolnas, Komisi Kejaksaan RI, Dan Komnas Ham Agar Segera Membentuk Tim Independen," ucap Ibrahim.

Kemudian, PB HMI juga meminta agar penegak hukum menghormati prinsip-prinsip HAM. Bahkan, mengedepankan azaz praduga tidak bersalah.

"Agar penegak hukum senantiasa menghormati prinsip-prinsip HAM dan hukum acara sesuai ketentuan perundang-undangan dalam proses penegakan hukum serta tetap mengedepankan azaz praduga tak bersalah."

Sebelumnya, LBH Jakarta bersama Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendampingi persidangan empat terdakwa begal di Bekasi yang didakwa melakukan Pencurian dengan Kekerasan. Persidangan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang pada Selasa (1/3/2022) kemarin.

Pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen mengatakan, merujuk pada hasil sidang sebelumnya, ditemukan fakta jika tiga terdakwa tidak berada dilokasi kejadian perkara. Hal itu jelas berbeda dengan apa yang didakwa kepada mereka.

Dalam sidang kemarin, kata Teo, pihaknya mebghadirkan empat orang saksi. Dua di antaranya menjelaskan jika terdakwa Muhamad Fikry berada di musala tak jauh di rumahnya pada saat pembegalan terjadi. Tepatnya, pada 24 Juli 2021 pukul 01.30 WIB.

Load More