Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022), hari ini.
Dalam hal ini, JPU menolak pembelaan yang diajukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara.
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.
Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.
Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual. Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.
Pleidoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).
Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
-
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
-
Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing