Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dua terdakwa kasus Unlawful Killing Laskar FPI dalam sidang dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022), hari ini.
Dalam hal ini, JPU menolak pembelaan yang diajukan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella selaku terdakwa atas tuntutan enam tahun penjara.
Jaksa Donny Mahendra Sany mengatakan, tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa kedua terdakwa diserang oleh anggota FPI. Atas hal itu, dia menyatakan bahwa pledoi yang dibacakan pada pekan lalu adalah dalil yang keliru.
"Tidak ada bukti maupun saksi yang menyatakan bahwa terdakwa Fikri bersama Yusmin Ohorella diserang oleh anggota FPI. Merupakan dalil yang keliru," ucap Jaksa Donny.
Atas hal itu, JPU tetap pada tuntutannya yakni enam tahun penjara kepada Fikri dan Yusmin. Kemudian, JPU juga meminta agar majelis hakim yang memimpin jalannya sidang untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
"Maka kami PU menyatakan tetap pada penuntutan. Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim dalam menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya," sambung Jaksa Donny.
Pantauan di ruang sidang, hanya ada satu perwakilan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan, JPU lainnya yang membacakan replik hadir secara virtual melalui platform Zoom dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa dan beberapa perwakilan kuasa hukum juga hadir secara virtual. Hanya ada empat kuasa hukum yang hadir secara langsung di dalam ruangan.
Pleidoi Fikri dan Yusmin dibacakan tim kuasa hukum pada Jumat (25/2/2022) pekan lalu. Ada sejumlah poin yang dijadikan dalil pembelaan dan tim kuasa hukum meminta kedua kliennya untuk dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan.
"Majelis hakim dengan dilandasi profesionalisme, kejujuran, dan dengan menjunjung tinggi martabat sebagai advokat, kami sangat meyakini bahwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, baik dalam Dakwaan Primair maupun dalam Dakwaan Subsidair," ujar tim kuasa hukum, Henry Yosodiningrat, Jumat (25/2/2022).
Dituntut 6 Tahun Penjara
Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang hari Selasa (22/2/2022) lalu. Keduanya, mengikuti jalannya sidang secara daring melalui platform Zoom.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," ucap JPU, Selasa lalu.
Meski tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin sama, JPU menguraikan perbedaan hal yang memberatkan dan meringankan tuntuan keduanya.
Berita Terkait
-
Ungkit Ormas Terlarang di Sidang Pleidoi, Pengacara Polisi Unlawful Killing: Wajah ISIS Tercermin dalam Perilaku FPI
-
Sidang Pleidoi Polisi Terdakwa: Penembakan Laskar FPI Tak Terjadi Jika Rizieq Tak Kerahkan Massa Kepung Polda Metro
-
Dua Terdakwa Unlawful Killing Laskar FPI Sidang Pledoi Hari Ini, Kuasa Hukum: Lebih Dari 100 Halaman
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Jalani Sidang Pledoi Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
Terkini
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia
-
Beli Cabai dari Petani Aceh, Rano Karno Pastikan Ketersediaan Pangan Jakarta Aman hingga Januari
-
OTT Jaksa Oleh KPK, Komjak Dorong Pembenahan Sistem Pembinaan
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual