Suara.com - Pemerintah berkomitmen melakukan percepatan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang terkena imbas dari proyek Bendungan Bener di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Targetnya pembayaran itu bisa selesai sebelum lebaran awal Mei 2022.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam rapat koordinasi terkait dinamika sosial penambangan mineral Bendungan Bener, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
“Proses pembayaran ganti rugi tanah kepada masyarakat Wadas ini harus rampung sebelum lebaran. Deputi I Kantor Staf Kepresidenan akan saya tugaskan untuk turut mengawal dan memonitor proses ini,” kata Moeldoko dalam keterangan persnya, Jumat (4/3/2022).
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Bupati Purworejo, serta elemen-elemen dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Polri dan TNI.
Menurut data yang disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN, sebanyak 163 bidang tanah masyarakat sudah selesai diukur dan saat ini sedang dalam masa waktu tunggu 14 hari kerja untuk pemenuhan persyaratan. Warga pemilik 163 bidang tanah ini dipastikan akan segera menerima pembayaran ganti rugi sebelum lebaran. Sementara itu, 136 bidang tanah lainnya juga dalam proses pemenuhan persyaratan.
Data kementerian juga menunjukkan terdapat setidaknya 176 bidang tanah di Desa Wadas yang proses pembebasannya masih terhambat masalah hukum. Terkait hal ini, Moeldoko akan menugaskan tim hukum KSP untuk turut memonitor proses percepatannya di Mahkamah Agung.
“Upaya debottlenecking konflik di Wadas ini tidak boleh berlarut-larut. Kita bersama mencari solusi dalam rangka memberikan kepastian hukum dan guna mewujudkan suasana yang kondusif dalam pembangunan Bendungan Bener sebagai Proyek Strategis Nasional. Kita tidak boleh mengatakan mudah-mudahan, karena ini harus tertangani,” ujarnya.
Lebih lanjut, Moeldoko juga menekankan bahwa pemerintah sedang berupaya untuk menghilangkan polarisasi yang muncul di masyarakat melalui kegiatan sosial seperti olah raga bersama, salat berjemaah, dan pengadaan kegiatan bakti sosial. "Saat ini TNI-Polri sedang melaksanakan berbagai kegiatan sosial di wilayah tersebut untuk menghilangkan sekat-sekat yg ada di masyarakat. Kami ingin masyarakat kembali rukun sehingga tak ada bibit polarisasi yang menyebabkan disintegrasi dan mengganggu ketahanan negara,” tuturnya.
Selain itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga menekankan pentingnya sosialisasi dan komunikasi publik dari pemerintah kepada masyarakat sebagai bentuk mitigasi sosial dan mitigasi konflik ke depan.
“Sampaikan saja soal harga ganti rugi ini ke masyarakat secara terbuka. Lalu segera bayarkan. Karena kalau sudah terbayar, ini akan mempengaruhi psikologis dan kondisi di lapangan. Stigmatisasi proyek ini akan terus ada disana kalau tidak cepat dibayarkan,” kata Ganjar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Profil dan Rekam Jejak Suryo Utomo: Eks Dirjen Diperiksa Kejagung Buntut Kasus Korupsi Pajak
-
Analis Beberkan Peluang PKS-Demokrat Berkoalisi di 2029, Mau Usung Prabowo Lagi?
-
Waketum Beberkan Bukti SE Pencopotan Gus Yahya Palsu: Surat Resmi PBNU Harus Penuhi 4 Unsur
-
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bisa Bebas Kamis Besok Berkat Rehabilitasi Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Suryo Utomo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Manipulasi Pajak
-
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
-
Gus Tajul kepada Gus Yahya: Kalau Syuriah PBNU Salah, Tuntut Kami di Majelis Tahkim
-
DPRD DKI Coret Pasal Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah, Kemendagri Jadi Penentu
-
Mendagri Terima Penghargaan dari Detikcom: Berhasil Dorong Pertumbuhan dan Stabilitas Ekonomi Daerah
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!