Suara.com - Petugas penjara di Tasmania dituduh mengabaikan keluhan napi yang mengidap penyakit terkait alergi makanan serta menyajikan daging babi ke napi Muslim dan menyebutnya bukan daging babi.
Inspektur Lembaga Pemasyarakatan Australia membuat 20 rekomendasi setelah melakukan pemeriksaan makanan yang disajikan di penjara dengan melibatkan ahli gizi Ngaire Hobbins.
Laporan yang disusun oleh Richard Connock berdasarkan inspeksi pada tahun 2020 menemukan bahwa tak seorang pun yang terlibat dalam penyiapan makanan telah dilatih tentang kebersihan makanan.
Disebutkan bahwa kualitas dan kuantitas makanannya memang cukup untuk memenuhi kebutuhan nutrisi narapidana, tapi terjadi "kerusakan dalam proses."
Menurut Ngaire Hobbins, ada sikap "tak percaya yang tidak beralasan" di kalangan staf dapur dan sipir penjara terhadap seorang napi wanita yang mengidap penyakit alergi makanan (coeliac).
Napi tersebut tetap diberi makanan yang mengandumg gluten padahal dia alergi dan telah menyampaikannya ke petugas dapur.
Laporan inspektorat menyebut ada seorang sipir penjara yang menganggap keluhan napi tersebut sebagai "sampah."
"Penyakit coeliac harus ditangani dengan serius dan orang yang mengidapnya harus mengikuti diet bebas gluten," kata Hobbins.
"Kami mendapat kesan bahwa tidak semua staf di dapur menanggapi alergi makanan sebagai hal yang serius," tambahnya.
Baca Juga: 39 Narapidana di Sumut Dapat Remisi Khusus Nyepi 2022
Sejumlah napi lainnya mengeluhkan bahwa devon, salami, dan daging olahan lainnya ternyata mengandung daging babi.
Sipir penjara meyakinkan napi ini bahwa daging yang disajikan tidak mengandung babi, tapi temuan inspektorat memastikan makanan itu mengandung daging babi.
"Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi mereka selalu mengatakan produk ini tidak mengandung daging babi," kata Hobbins dalam laporannya.
Menurut seorang napi Muslim, meskipun petugas dapur mengetahui orang Islam dilarang makan daging babi, namun dia tetap diberi salad ham.
Tim inspeksi menguji daging cincang yang disajikan di Penjara Launceston.
"Warnanya pucat dan tampak menjijikkan, sulit untuk memastikan apa dagingnya dan juga rasanya hambar," katanya.
Berita Terkait
-
Semangat PNM Perkuat Komitmen Pelayanan Berbasis Customer Experience di 2026
-
Mauricio Souza Minta Persija Fokus Hadapi Persijap Jepara Sebelum Duel Panas Melawan Persib Bandung
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
CERPEN: Arloji Tua di Persimpangan Takdir
-
Oppo Reno15 Series Mulai Pre-Order di Indonesia, Siap Jadi Smartphone Paling Lengkap di Kelasnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini