Suara.com - Mahkamah Pidana Internasional ICC telah membuka penyelidikan terhadap kemungkinan kejahatan perang di Ukraina. Apa yang disebut “kejahatan perang“ menurut standar hukum internasional?
Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (02/03) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu.
Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.
Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai.
Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional?
Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"
Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik".
Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.
Banyak area abu-abu
Baca Juga: Tak Hentikan Invasi ke Ukraina, Eropa dan Amerika Serikat Bakal Hentikan Impor Minyak dari Rusia
Kantor PBB untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi membedakan kejahatan perang dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan perang didefinisikan sebagai tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih, sedangkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai, atau selama agresi militer sepihak terhadap sekelompok orang yang tidak bersenjata.
Ada daftar panjang tindakan apa saja yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Antara lain penyanderaan, pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, memaksa anak-anak untuk berperang. Tapi dalam praktiknya, ada banyak area abu-abu.
"Hukum perang tidak selalu melindungi warga sipil dari kematian," kata Mark Kersten dari Munk School of Global Affairs and Public Policy di University of Toronto kepada DW.
"Tidak semua kematian warga sipil adalah hasil tindakan ilegal."
Penggerebekan di kota atau desa, pengeboman bangunan tempat tinggal atau sekolah, bahkan pembunuhan kelompok warga sipil tidak otomatis merupakan kejahatan perang — jika ada "kebutuhan militer yang bisa dibenarkan".
Tindakan itu dapat menjadi kejahatan perang, jika mengakibatkan kehancuran yang tidak perlu, menyebabkan penderitaan dan korban jauh melebihi keuntungan militer dari serangan tersebut.
Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian Untuk memutuskan apakah seorang individu atau militer telah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip: pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.
Proporsionalitas melarang tentara menanggapi serangan dengan kekerasan yang berlebihan.
"Jika seorang tentara terbunuh, misalnya, Anda tidak bisa mengebom seluruh kota sebagai pembalasan," kata Kersten kepada DW.
Kewaspadaan mensyaratkan pihak-pihak yang berkonflik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang dilakukan terhadap penduduk sipil.
Akhirnya, "prinsip pembedaan mengatakan bahwa Anda harus terus-menerus mencoba membedakan antara penduduk dan objek sipil dengan pelaku yang berperang," kata Kersten, seraya menambahkan bahwa ini bisa jadi sangat sulit.
"Misalnya, menyerang barak yang ada orangnya dan mereka mengatakan bahwa mereka tidak berpartisipasi dalam konflik, itu bisa menjadi kejahatan perang," katanya.
"Hal yang sama berlaku untuk tindakan mengebom pangkalan militer di mana ada generator yang memasok listrik ke rumah sakit."
Dalam banyak situasi, populasi sipil dan militer semakin sulit dibedakan. "Ada penyabot, ada pejuang yang berpakaian sipil," kata Mark Kersten.
"Pejuang sering menyamar dalam perang sepanjang waktu. Ini adalah taktik yang sangat umum."
Dalam pengusutan, para penyelidik ICC akan berusaha menemukan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan bahwa individu tertentu bertanggung jawab atas kejahatan tersebut. (hp/yf)
Berita Terkait
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Belajar dari Vonis Seumur Hidup Yoon Suk Yeol: Hukum Mengalahkan Kekuasaan
-
Bukber dan Unggahan Konten di Media Sosial: Silaturahmi atau Ajang FOMO?
-
3 Opsi Tambahan Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?
-
Peluang Emas Timnas Indonesia Tambah Amunisi, 2 Pemain Keturunan Diundangan Trial di Liga Spanyol
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Murka Brimob di Tual Aniaya Pelajar hingga Tewas, Kapolri: Usut Tuntas, Hukum Setimpal!
-
Heboh Naik Jet Pribadi OSO, Menag Nasaruddin Buka Suara di KPK: Tak Ada Pesawat Tengah Malam
-
Mobil Pribadi Nyangkut di Pembatas Beton, Layanan Transjakarta di Pulomas Bypass Terganggu
-
Kasat Narkoba Diduga Terima 'Uang Setoran' Rp13 Juta Tiap Pekan dari Bandar Narkoba di Toraja Utara
-
Kakak Korban Tewas Diduga Dipukul Brimob di Tual Dipastikan Dapat Perlindungan
-
Bripda DP Diduga Tewas Dianiaya Senior di Asrama Polda Sulsel, Pihak Keluarga Tuntut Keadilan
-
Riwayat Positif Sabu Jadi Sorotan, Plh Kapolres Bima Kota Langsung Diganti!
-
Setahun Pimpin Jakarta, Rano Karno Klaim 97 Persen Program Tuntas, Fokus Banjir dan Macet
-
Dua Bus Transjakarta 'Adu Banteng' di Jalur Langit Koridor 13
-
Sabah Diguncang Gempa M 7,1, Getaran Terasa hingga Kaltara