Suara.com - Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam amendemen UUD 1945.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, hal itu disampaikan Qodari merespons wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
"Kalau kata saya, gubernur itu ditunjuk oleh presiden," ujar Qodari dilansir wartaekonomi, Minggu (6/3).
Tentu bukan tanpa alasan Qodari mengusulkan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.
Sebab, kata Qodari, gubernur merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah.
"Otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota, nanti gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi," kata Qodari.
Selain itu, hal itu perlu dilakukan agar program nasional dan program daerah berjalan dengan baik.
Menurut Qodari, amendemen UUD 1945 bisa saja dilakukan untuk beberapa peraturan sekaligus.
"Sudah banyak yang berubah, tantangan zaman juga berubah, ialah wajar kalau kita melakukan beberapa perubahan di dalam konstitusi," jelasnya.
Baca Juga: Proyek IKN Diprediksi Batal Setelah Jokowi Lengser, Begini Tanggapan Pengamat
Seperti diketahui, isu amendemen UUD 1945 ini muncul setelah ramainya perbincangan tentang perpanjangan masa jabatan presiden.
Meski demikian, Presiden Jokowi telah menolak wacana tersebut.
Berita Terkait
-
Baliho Dukungan Presiden Jokowi Tiga Periode Dipasang di Pekanbaru
-
Masuk Daftar Penceramah Radikal, Ustaz Felix Siauw Beri Reaksi Mengejutkan, Malah Ucapkan Syukur
-
Jubir PSI Tak Setuju Soal Penundaan Pemilu: Tidak Ada Dasarnya!
-
Aktivis 98 Desak Polri Tindak Kelompok yang Ingin Menunda Pemilu 2024
-
Proyek IKN Diprediksi Batal Setelah Jokowi Lengser, Begini Tanggapan Pengamat
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional