Suara.com - Sejoli yang terekam naik motor berdua telah menjadi viral di media sosial. Bagaimana tidak, publik dibuat salah fokus dengan posisi duduk si cowok.
Momen sejoli berboncengan itu direkam oleh salah seorang pengguna jalan yang kebetulan juga melintas di sebelah mereka.
"Karna telat jemput ayang," tulis keterangan unggahan akun Instagram @memekamvret dikutip Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Dalam video itu, seorang cewek terlihat sedang duduk di boncengan motor sementara si cowok yang menyetir motor matik warna hitam tersebut.
Namun, cowoknya tampak tidak terlihat pada awalnya. Tidak disangka-sangka, saat perekam video ini mengarahkan kameranya ke arah si cowok, ia sedang berjongkok di bawah.
Cowok yang menyetir motor itu terlihat sangat santai jongkok di bawah sembari menatap lurus ke depan.
Sementara itu, cewek yang diduga merupakan kekasihnya duduk tenang di belakang sehingga menciptakan jarak yang cukup luas di tengah-tengah bangku motor.
Kendati demikian, cowok yang duduk dengan posisi yang tidak biasa itu tetap santai membelah jalanan.
Bahkan, ia tampak tidak kesulitan dan terganggu saat memilih untuk duduk di bawah sembari terus menyetir motor daripada duduk di atas jok motor.
Baca Juga: Kursi Disambar Emak-emak, Cewek Ini Cuma Bisa Pasrah: Berhadapan dengan Ras Terkuat di Bumi
Cewek yang duduk di bagian belakang itu terlihat diterpa angin dari arah depan lantaran cowoknya yang duduk di bagian bawah motor.
Saat direkam oleh penumpang mobil ini, sejoli tersebut tersadar dan hanya menatap sekilas sambil terus melajukan motornya santai.
Sontak, momen sejoli yang berboncengan itu lantas menuai beragam tanggapan warganet. Tak sedikit pula warganet yang berdebat melihat posisi duduk cowok itu.
"Repot amat pacaran mending jomblo mah bebas," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Adek cinta tak selamanya indah," celetuk warganet.
"Kalo gua mah mending ditinggal. Nyusahin kalo celaka di jalan bahaya," komentar warganet.
Berita Terkait
-
Viral Ambulans Hampir Tertabrak Iring-iringan VIP, Ini Penjelasan Polisi Soal Pengguna Jalan Prioritas
-
Beri Dukungan, Tukang Cukur dan Penata Rambut Botaki Kepalanya Usai Pangkas Habis Rambut Pasien Kanker, Bikin Terharu!
-
Heboh! Ibu-ibu Bapak-Bapak Antri di Mall Balikpapan Baru, Kota Minyak Diduga Alami Kelangkaan Minyak Goreng
-
Kursi Disambar Emak-emak, Cewek Ini Cuma Bisa Pasrah: Berhadapan dengan Ras Terkuat di Bumi
-
Siswa Cat Tembok Kelas Jadi Begini, Warganet: Fix Guru Auto Dilarikan ke UKS
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
Terkini
-
Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak
-
Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran
-
Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret