Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai tes Covid-19 terhadap para pelaku perjalanan domestik tetap harus dilakukan, tapi hanya untuk kebutuhan epidemiologi saja dan evaluasi kebijakan.
Dicky mengatakan Indonesia sudah bisa menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan.
"Surveilansnya harus kuat, ada sampling harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan," jelas Dicky saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Dicky juga berharap masyarakat Indonesia tidak euforia dengan perjalanan menuju status endemi ini, penerapan protokol kesehatan dan pola hidup sehat tetap harus dilakukan.
"Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kalau ada demam batuk enggak pergi kerja, enggak pergi-pergi, itu harus terbangun jadi budaya baru, harus ada literasi, dan yang kontak erat juga sudah sadar harus isolasi mandiri," ucapnya.
Syarat Tes Covid-19 Dihapus
Diketahui Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis dan tiga dosis atau booster, mulai hari ini 8 Maret 2022.
Meski begitu, skrining kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
-
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?
-
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
-
Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Dari Cafe de'CLAN Signature ke Pacific Place, Polisi Kejar Aliran Duit Korupsi PLTU hingga Asabri!
-
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
-
Kasus Eksploitasi Anak 'Tenda Biru' Bukan Dipicu Postingan Viral WN Jepang
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Usai Hadiri Pemakaman Khamenei, Delegasi Indonesia Dijadwalkan Bertemu Pejabat Iran
-
Warga Aceh Patungan Perbaiki Jembatan Enang-Enang, Satgas PRR: Keselamatan Nomor Satu
-
Benda Diduga Roket atau Rudal Ditemukan di Sungai Blitar, Tim Jibom Turun Tangan
-
Polisi Kembali Tangkap 2 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan Tiga Anggota Polri di Katingan
-
Mitra MBG Tuntut Kepastian Program, Khawatir Rakyat Kecil Terdampak
-
Brankas Rahasia di Cafe de'CLAN Signature Berisi Tumpukan Dolar AS-SGD, Nilainya Fantastis!