Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman, menilai tes Covid-19 terhadap para pelaku perjalanan domestik tetap harus dilakukan, tapi hanya untuk kebutuhan epidemiologi saja dan evaluasi kebijakan.
Dicky mengatakan Indonesia sudah bisa menghapus tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan karena cakupan vaksinasi dosis keduanya sudah 70 persen, namun tes acak pada sebagian pelaku perjalanan tetap harus dilakukan.
"Surveilansnya harus kuat, ada sampling harusnya pada masyarakat yang bepergian itu, minimal 1 persen di tes, tapi gak bayar ya, karena itu kewajiban pemerintah, dari satu persen itu bisa dilihat aman atau tidak, jadi ada pelonggaran tapi tetap harus ada penguatan," jelas Dicky saat dihubungi Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Selain itu, Dicky juga berharap masyarakat Indonesia tidak euforia dengan perjalanan menuju status endemi ini, penerapan protokol kesehatan dan pola hidup sehat tetap harus dilakukan.
"Memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, kalau ada demam batuk enggak pergi kerja, enggak pergi-pergi, itu harus terbangun jadi budaya baru, harus ada literasi, dan yang kontak erat juga sudah sadar harus isolasi mandiri," ucapnya.
Syarat Tes Covid-19 Dihapus
Diketahui Pemerintah resmi menghapus aturan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara bagi orang yang sudah divaksin dua dosis dan tiga dosis atau booster, mulai hari ini 8 Maret 2022.
Meski begitu, skrining kesehatan tetap dilakukan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.
Aturan bebas dari tes PCR dan antigen juga berlaku bagi anak usia di bawah 6 tahun, namun tetap harus didampingi selama perjalanan dengan protokol kesehatan ketat.
"Pelaku Perjalanan Dalam Negeri dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," lanjutnya.
Sementara orang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Kemudian orang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR dalam 3x24 jam atau tes antigen dalam 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan, disertai surat keterangan dokter jika belum bisa divaksinasi Covid-19.
Berita Terkait
-
Hapus Tes Antigen dan PCR, Pemerintah Bantah Mau Buru-buru Tetapkan Status Endemi
-
Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19 Antigen dan PCR, Warganet: Apa Artinya Sudah Bisa Holiday?
-
Aturan Wajib Tes Covid-19 untuk Pelaku Perjalanan Dicabut, Kepala Terminal Kalideres: Angin Segar Bagi Perusahaan Bus
-
Syarat Tes PCR Dan Antigen Untuk PPDN Dihapus Hari Ini
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Patroli Dini Hari, Satgas Antitawuran Amankan 7 Pemuda dan Sita 3 Sajam Ukuran Jumbo!
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Bantuan Pangan Diaspora Aceh di Malaysia Terganjal Bea Cukai, Mendagri 'Ngadu' ke DPR
-
Boleh Buka Puasa di KRL Saat Ramadan 1447 H, Ini Aturan dari KAI Commuter
-
KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Terkait Kasus DJKA
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol