Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi terpidana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara.
Eksekusi dilakukan terhadap Azis terkait perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
"Melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Azis akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ucap Ali.
Azis Syamsuddin juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta dalam putusan majelis hakim. Bila tak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujarnya.
Pidana tambahan lainnya terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Azis bersama Aliza Gunado selaku kader Golkar mengetahui dirinya diduga terlibat dalam perkara Lampung Tengah. Sehingga, keduanya mencari pihak yang dapat membantu agar kasus tersebut tidak naik ke tahap penyidikan oleh KPK.
Hingga akhirnya, Azis meminta bantuan kepada eks Penyidik KPK Stepanus Robin. Politisi Golkar ini diketahui mengenal Robin dari anggota Polri bernama Agus Supriyadi.
Jaksa Lie menyebut Robin juga sudah beberapa kali datang ke rumah dinas Azis Syamsuddin. Ppada Agustus 2020 Robin didampingi oleh advokat Maskur Husein bertemu Azis di kediamannya, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan.
Dalam perjumpaan itu, Robin dan Maskur siap membantu Azis. Kala itu, Azis diminta siapkan uang Rp 4 miliar agar tidak terseret dalam kasus Lampung Tengah.
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
-
Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara
-
Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
-
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Soal Ambang Batas Pemilu, PSI Tegaskan Kembali Semangat Reformasi
-
Safari Ramadan ke Ponpes di Klender, Kaesang Pangarep Didoakan Jadi Presiden
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Lalai Awasi Kasus Hogi Minaya, Mantan Kapolresta Sleman Dicopot dari Jabatan
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa