Suara.com - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi terpidana eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara.
Eksekusi dilakukan terhadap Azis terkait perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
"Melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Azis Syamsuddin dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).
Dalam putusan majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat, Azis akan menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
"Dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ucap Ali.
Azis Syamsuddin juga harus membayar denda sebesar Rp 250 juta dalam putusan majelis hakim. Bila tak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujarnya.
Pidana tambahan lainnya terhadap Azis berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," ucapnya.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
Sebelumnya, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, dalam pembacaan putusan terkait salah satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata Hakim Anggota Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).
Perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucapnya.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).
Berita Terkait
-
Azis Syamsuddin Terima Dihukum 3,5 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik
-
Ogah Banding Setelah Divonis Ringan oleh Hakim, Azis Syamsuddin Minta Segera Dieksekusi ke Penjara
-
Tanggapi Vonis Azis Syamsuddin, Pukat UGM Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tangani Korupsi
-
Setelah Azis Syamsuddin Divonis, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Politisi Muda Golkar Aliza Gunado
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni, PSI Sebut Antusiasme Warga Tinggi
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
Skandal WO Marwah: 58 Calon Pengantin Tertipu, Total Kerugian Tembus Rp2,6 Miliar
-
Tak Perlu Tunggu 32 Tahun, Ray Rangkuti Ungkap Alasan Rezim Sekarang Lebih Cepat Digoyang
-
Gagal 'Pelaminan', Pasutri Pemilik WO Marwah Kini Berakhir di Sel Tahanan
-
Prabowo Diminta 'Pensiun' Keliling Dunia, Saatnya Oper Misi Diplomatik ke Menlu Sugiono
-
Dinasti Politik Tak Lagi Vulgar Ala Orba, Kini Lebih Licin dan 'Main Cantik'
-
Pakar Sebut Hakim PN Jakpus Bisa Kabulkan Gugatan LCC Empat Pilar MPR, Jadi Terapi Kejut
-
KPK Didesak Segera Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Terkait Kasus Suap Blueray Cargo
-
Ray Rangkuti Sentil Mentalitas '5D' DPR: Datang, Duduk, Duit, dan Jadi Jubir Pemerintah