Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim bakal mendalami seluruh pertimbangan putusan majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tak ingin gegabah dalam menindak dugaan keterlibatan politisi Partai Golkar, Aliza Gunado, meski dari sejumlah fakta persidangan pun disebutkan adanya peran Aliza Gunado dalam kasus Azis.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan majelis hakim," ujar Ali dikonfirmasi, Jumat (18/2/2022).
Diketahui, dalam putusan majelis hakim menyebut bahwa keterangan Aliza selama persidangan kasus Azis harus dikesampingkan. Adapun hakim juga sempat mengonfrontir keterangan Aliza dengan tiga saksi yang kembali dihadirkan Jaksa KPK. Tiga saksi tersebut mengaku sempat bertemu dengan Aliza. Bahkan para saksi mengaku sempat memberikan uang fee kepada Aliza untuk mendapatkan DAK Lampung Tengah tahun 2017.
Namun, Aliza bersikukuh membantah soal keterangan ketiga saksi tersebut.
Maka itu, Ali menyebut Jaksa KPK tentu akan mempelajari putusan hakim tersebut. Ali menegaskan KPK tak segan menjerat tersangka baru bila memang memiliki bukti kuat. KPK bekerja sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh UU.
" Sepanjang kemudian fakta hukum tersebut berdasarkan kecukupan bukti ada keterlibatan pihak lain, siapapun itu, kami pastikan akan ditetapkan juga sebagai tersangka," imbuhnya.
Azis Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Azis Syamsuddin divonis hukuman tiga tahun, enam bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider empat bulan kurungan penjara. Dalam putusan sidang, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Azis berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
"Terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis kemarin.
Sementara itu, Hakim Anggota Fahzal Hendri mengatakan, satu hal memberatkan bahwa perbuatan terdakwa Azis Syamsuddin telah merusak citra anggota DPR RI.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," katanya.
Vonis Lebih Ringan
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa Azis Syamsuddin lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Azis dituntut empat tahun dua bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah. Uang itu bertujuan agar KPK tidak melakukan penyidikan dalam perkara kasus korupsi di Lampung Tengah tahun 2017.
Berita Terkait
-
Istri Firli Bahuri Ciptakan Himne KPK, Pukat UGM: Gimmick yang Sangat Tidak Perlu
-
Lagu Mars dan Himne KPK Tuai Kritik, Alexander Marwata: Lagunya Bagus bisa Membangkitkan Semangat Kami
-
Melihat Gaya Ardina Safitri, Istri Firli Bahuri yang Jadi Sorotan karena Ciptakan Himne KPK
-
Firli Bahuri Beri Penghargaan Istrinya Ciptakan Mars dan Himne KPK, Ini Reaksi Novel Baswedan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!