Suara.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melepas semua tanda jaga jarak pembatasan COVID-19 di kursi KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta - Solo mulai 8 Maret 2022.
VP Corporate Secretary PT KCI Anne Purba menjelaskan hal itu dilakukan karena KRL kini sudah boleh beroperasi dengan kapasitas 60 persen, sebelumnya hanya 45 persen.
"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," kata Anne, Rabu (9/3/2022).
Namun, marka jaga jarak berdiri tetap ada dan penumpang yang berdiri wajib menaatinya.
"Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," ucapnya.
Selain itu, anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya belum diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.
"Kami mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan, menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak," tuturnya.
Meski begitu, aturan protokol kesehatan memakai masker dan disarankan masker ganda dengan masker kain dilapis masker medis tetap diwajibkan.
Penumpang juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik.
Baca Juga: 4 Aturan Baru Menuju Endemi: Perjalanan Domestik Tanpa Tes COVID-19 Hingga Bali Bebas Karantina
"Larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam kereta juga tetap berlaku," lanjut Anne.
Hal ini sudah sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.
Operasional KRL tetap berjalan dengan pembatasan. KRL beroperasi pukul 04.00 – 22.00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya. Sementara untuk KRL Yogyakarta – Solo juga tetap beroperasi dengan 20 perjalanan KRL per hari.
Berita Terkait
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Laporan CPI: Transisi Energi Berpotensi Tingkatkan Pendapatan Nelayan di Maluku
-
Transisi Hijau dalam Konstruksi Jadi Kunci Reindustrialisasi Regeneratif
-
SIG Pacu Transisi Industri Hijau Lewat Pengelolaan Lahan dan Operasi Rendah Karbon
-
Pemerintah Ingatkan Industri Komitmen Transisi Hijau Dibuktikan Aksi Nyata
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India