Suara.com - Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menilai pembatasan masa jabatan presiden selama 5 tahun maksimal 2 periose merupakan tonggak amanah reformasi.
Menurutnya, jika masa jabatan presiden tak dibatasi maka hanya akan berujung tragedi saja seperti yang terjadi pada masa lalu.
"Pembatasan periode dan masa jabatan presiden ini merupakan salah satu tonggak dari amanah reformasi," kata Ray dalam diskusi daring dengan tajuk 'Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden', Rabu (9/3/2022).
Ray kembali mengingatkan kala mahasiswa berjuang untuk melakukan reformasi. Menurutnya, kala 1998 sebenarnya ada dua opsi soal pembatasan masa jabatan presiden.
Pertama, dibatasi 5 tahun maksimal bisa terpilih dua periode dan yang kedua hanya menjabat satu periode dalam kurun waktu bisa sampai 7 tahun. Namun yang dipilih adalah opsi yang pertama.
"Nah kita mengambil masa jabatan fix 5 tahun untuk dua periode tidak boleh lebih," tuturnya.
Ia kemudian menyinggung jika masa jabatan presiden tak dibatasi maka hanya akan berujung melahirkan tragedi. Hal itu pernah terjadi kala kepemimpinan Presiden Soekarno dan Soeharto.
"Kita pernah mengalami masa jabatan presiden tidak dibatasi tapi selalu berujung kepada kekisruhan bangsa dan apa namanya tragedi-tragedi," tuturnya.
"Soekarno masa jabatannya panjang dan akhirnya menimbulkan tragedi. Soeharto masa jabatannya panjang dan akhirnya melahirkan tragedi," sambungnya.
Baca Juga: Hadar Nafis Gumay Ungkap Anggaran Pemilu 2024 Belum Disetujui hingga Sekarang
Untuk itu, Ray mewanti-wanti agar masa jabatan presiden tidak boleh diotak-atik atau dipermainkan. Menurutnya, tragedi masa lalu harus menjadi pelajaran.
"Mestinya Kita harus hati-hati betul untuk bermain-main dengan masa jabatan presiden karena 2 setidaknya dalam 2 masa kita pernah mengalami jabatan presiden yang terlalu panjang dan dua-duanya mengalami tragedi baik tragedi politik maupun tragedi kemanusiaan dan ini menurut saya cukup menjadi pelajaran kita agar tidak boleh bermain-main dengan jabatan presiden," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kader PAN Nilai Dukungan Wacana Penundaan Pemilu 2024 Tak Bertentangan dengan Demokrasi
-
Hadar Nafis Gumay Ungkap Anggaran Pemilu 2024 Belum Disetujui hingga Sekarang
-
Imbas Usulan Penundaan Pemilu 2024, Pengamat: Calon dari Tiga Partai Tak Akan Dipilih Publik
-
Isu Penundaan Pemilu 2024, Ketua DPD ke Parpol: Jangan Buat Gaduh
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan