Suara.com - Mujahid 212 Damai Hari Lubis memberikan tanggapan soal Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang mengumumkan ciri-ciri penceramah radikal.
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Damai lantas mempertanyakan makna dan maksud dari radikal yang sebenarnya.
Ia menyebut jangan sampai masyarakat jadi salah sangka terhadap lembaga tersebut.
"Menurut sebagian besar pendapat publik, BNPT hanyalah kepanjangan dari pemerintah yang Islamophobia untuk itu perlu kejelasan makna dan batasan radikal tersebut versi BNPT," kata Damai dilansir wartaekonomi, Rabu (9/3).
Menurut dia, kejelasan soal arti radikal yang sebenarnya ini penting.
Damai menyebut jangan sampai program BNPT ini dianggap mengekang kebebasan umat muslim yang dilindungi oleh sistem perundang-undangan Indonesia.
Damai mengatakan, publikasi soal radikal ini harus disampaikan ke seluruh umat muslim sebagai kelompok besar yang membutuhkan dai.
"Publikasi tentang makna radikal ini sangat dibutuhkan utamanya menyangkut apa definisi radikal itu sendiri, karakter dan batasan-batasan yang diperbolehkan dan yang tidak dibolehkan terkait materi dakwah," katanya.
Lebih lanjut, Damai mengatakan bahwa dakwah hakikatnya berdasarkan perintah Al-Qur'ab bagi umat Islam.
Baca Juga: MUI Kritik Kriteria Penceramah Radikal, Politisi Nasdem Pasang Badan: BNPT Sudah Tepat
Oleh karena itu, para ulama sebenarnya menyampaikan ini hanya kepada umat Islam saja, bukan non-Islam.
Akan tetapi, jika disampaikan secara objektif pun tentu akan memberikan manfaat pula bagi golongan lain.
"Sebab, narasinya tak selalu soal ibadah, tetapi juga kebaikan-kebaikan dan melawan kebatilan," ucap Damai.
Oleh karena itu, Damai menganggap apa yang disampaikan penceramah hanya siraman rohani dan bukan racun yang menghalangi kemajuan negara.
"Justru melindungi negara dari ancaman orang-orang yang ingin merusak negara dalam arti luas," katanya.
Selain itu, Damai juga tak ingin tiba-tiba ada cap radikal dan justru malah menimbulkan kegaduhan di publik.
Berita Terkait
-
BNPT Rilis Ciri Pendakwah Radikal, Ketum Persaudaraan Alumni 212: Mending Urus Mahalnya Minyak Goreng
-
Ustaz Abdul Somad hingga Felix Siauw Masuk Daftar Penceramah Radikal, KSP: Pemerntah Tak Pernah Sebut Nama
-
Jokowi Sempat Singgung Penceramah Radikal, KSP: Itu Bukan Mengada-ada
-
Soal 5 Ciri Penceramah Radikal dari BNPT, Novel Bamukmin Beri Tanggapan Tegas: Jauh dari Kami
-
MUI Kritik Kriteria Penceramah Radikal, Politisi Nasdem Pasang Badan: BNPT Sudah Tepat
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka