Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku tak sepakat dengan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan kali Mampang, Jakarta Selatan.
Syarif menilai banding itu dilakukan Anies hanya berdasarkan gengsi.
Menurut Syarif, Anies tak mau diberi kesan kalah dengan para penggugat, yakni korban banjir di sekitaran Kali Mampang. Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seharusnya, kata Syarif, Anies hanya tinggal melakukan pengerukan saja seperti yang sudah dilakukan selama ini di kali lainnya. Apalagi pengerukan merupakan program rutin Pemprov DKI dan sudah memiliki anggaran.
"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Yang dicari kan benar dan salah. Lalu di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. (Anies merasa) 'gue kalah, nih'. Jangan, lah," ujar Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Begitu putusan PTUN keluar dan memenangkan penggugat, Syarif bahkan mengaku sudah meminta kepada Anies secara personal untuk tidak mengajukan banding. Namun, Anies tak menggubris saran darinya itu.
"Saya pernah berkomuikasi sama Gubernur, saran untuk tidak banding. Karena, kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya apa sih yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" tutur Syarif.
Ia pun menduga sebenarnya pengajuan banding bukan sepenuhnya langkah yang Anies inginkan. Sejumlah pihak di jajaran dan lingkaran Anies disebutnya yang mendorong agar langkah ini diambil.
"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi menyataka diperlukan banding. Ya, silakan," pungkasnya.
Baca Juga: Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
Anies Ajukan Banding
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.
Berita Terkait
-
Anies Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang, PDIP: Pencitraan Korbankan Kepentingan Rakyat
-
Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
-
Banding usai Kalah Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Dianggap Tak Berempati ke Korban Banjir
-
Klaim Ogah Campuri soal Isu PAN Masuk Kabinet, Gerindra: Tergantung Presiden, Butuh Atau Enggak
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Tak Semua Penghijauan Berdampak Positif, Studi Ungkap Ancaman di Balik Penanaman Pohon Massal
-
Jejak Gelap Aep Saepudin: Sosok Pendiam di Rancaekek yang Jadi Broker Senpi Ilegal Ki Bedil
-
Esra Erkomay: Deteksi Dini Harus Jadi Budaya Agar Kanker di Indonesia Bukan Lagi Vonis Mati
-
Pramono Sebut Parpol Bisa Beli Nama Halte, NasDem Langsung Incar Naming Rights Gondangdia
-
Nekat Foto di Jalur Maut Sitinjau Lauik, Rombongan Arteria Dahlan Bikin Polisi Kena Getahnya!
-
Operasi Imigrasi Sapu Bersih, 346 WNA Diciduk dalam 5 Hari
-
Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!
-
1,5 Tahun Menjabat, Kepercayaan Publik pada Prabowo Tembus 75,1 Persen, MBG Jadi Faktor Utama
-
Kepuasan Publik ke Prabowo-Gibran Tembus 74,1 Persen, Program MBG Jadi Faktor Utama
-
Respons Modus 'Surat Mundur', Wagub Jatim Minta Inspektorat Dalami Kasus OTT Bupati Tulungagung