Suara.com - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif mengaku tak sepakat dengan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan kali Mampang, Jakarta Selatan.
Syarif menilai banding itu dilakukan Anies hanya berdasarkan gengsi.
Menurut Syarif, Anies tak mau diberi kesan kalah dengan para penggugat, yakni korban banjir di sekitaran Kali Mampang. Karena itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengajukan banding atas putusan tersebut.
Seharusnya, kata Syarif, Anies hanya tinggal melakukan pengerukan saja seperti yang sudah dilakukan selama ini di kali lainnya. Apalagi pengerukan merupakan program rutin Pemprov DKI dan sudah memiliki anggaran.
"Kan sudah dikerjakan, terus dananya ada. Yang dicari kan benar dan salah. Lalu di atas benar dan salah itu ada namanya gengsi. (Anies merasa) 'gue kalah, nih'. Jangan, lah," ujar Syarif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (9/3/2022).
Begitu putusan PTUN keluar dan memenangkan penggugat, Syarif bahkan mengaku sudah meminta kepada Anies secara personal untuk tidak mengajukan banding. Namun, Anies tak menggubris saran darinya itu.
"Saya pernah berkomuikasi sama Gubernur, saran untuk tidak banding. Karena, kalau banding itu menjadi tidak pasti. Ini sebetulnya apa sih yang mau dicari? Penuntasan pekerjaan atau mencari yang salah atau yang benar?" tutur Syarif.
Ia pun menduga sebenarnya pengajuan banding bukan sepenuhnya langkah yang Anies inginkan. Sejumlah pihak di jajaran dan lingkaran Anies disebutnya yang mendorong agar langkah ini diambil.
"Kemungkinan ini bukan keputusan seorang Anies, tetapi Pemprov. Gubernur meminta pendapat yang lain mungkin. Satu institusi menyataka diperlukan banding. Ya, silakan," pungkasnya.
Baca Juga: Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
Anies Ajukan Banding
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Kepala Biro Hukum Setda DKI, Yayan Yuhanah menyebut banding dilakukan karena hakim yang kurang cermat.
Berita Terkait
-
Anies Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang, PDIP: Pencitraan Korbankan Kepentingan Rakyat
-
Banding Putusan PTUN soal Pengerukan Kali Mampang, F-PDIP DPRD DKI: Anies Berarti Sudah Mati Rasa
-
Banding usai Kalah Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Dianggap Tak Berempati ke Korban Banjir
-
Klaim Ogah Campuri soal Isu PAN Masuk Kabinet, Gerindra: Tergantung Presiden, Butuh Atau Enggak
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!