Sang majikan tidak terima dengan penjelasan yang dilontarkan oleh Nanik. Sehingga ia justru dimarahi balik oleh majikannya dengan menyebutnya tidak sopan dan sok tahu. Kondisi kerja yang demikian membuatnya merasa tertekan dan terganggu secara mental. Akhirnya Nanik hanya bertahan hingga waktu kontraknya habis di bulan ketiga.
Diskriminasi, hingga intimidasi yang dialami oleh Lilis dan juga Nanik sebenarnya bukan hanya khas di situasi pandemi Covid-19. Sebelum pagebluk melanda, PRT di Indonesia hidup dalam belenggu diskriminasi hingga kekerasan.
Salah satunya seperti yang dialami Yuni, yang telah bekerja sebagai PRT lebih dari 10 tahun. Diskriminasi dan intimidasi seolah menjadi makanan sehari-harinya. Salah satu yang ia ingat terjadi sekitar tahun 2016. Waktu itu Yuni diminta untuk menjemput anak majikannya di sebuah sekolah internasional di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Yuni datang 30 menit lebih awal sebelum jam keluar anak sekolah. Matanya tertuju pada sebuah bangku panjang di pinggir taman di sekolah itu. Karena waktu menunggu masih cukup lama, Yuni memutuskan untuk duduk di kursi panjang tersebut. Saat itu kursi tersebut juga kosong. Tak lama setelah ia duduk Yuni didatangi oleh seorang lelaki dengan seragam penjaga keamanan. Ia melarang Yuni untuk duduk di kursi tersebut.
“Loh ini kan kosong, pak, memangnya kenapa?” tanya Yuni keheranan.
“Nggak boleh memang itu sudah peraturannya,” jawab petugas keamanan tadi.
“Loh peraturan, maksudnya?” ujar Yuni lagi.
“Iya, yang duduk di situ itu harusnya majikan, bukan pembantu!” kata petugas keamanan itu.
“Kok gitu banget ya peraturan manajemennya,” tandas Yuni.
Baca Juga: Stigma dan Diskriminasi Masih Jadi Tantangan Eliminasi Kusta di Indonesia
“Iya, mba. Ikuti saja aturannya. Kalau mau jemput diri aja di pojok sana,” kata lelaki itu lagi.
Mendapat perlakuan yang seperti itu, Yuni merasa bahwa dirinya didiskriminasi oleh petugas maupun aturan dari sekolah tersebut.
Mengurai Akar Diskriminasi Pekerja Rumah Tangga
Dalam jurnal berjudul “Diskriminasi, Kekerasan, dan Pengabaian Hak: Pekerja Rumah Tangga Tanpa Perlindungan Hukum’, Anita Dhewy dari Jurnal Perempuan sempat menulis bahwa PRT seringkali berada di lingkungan kerja yang tidak layak, yang menurutnya bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan. Meskipun kondisi ini tidak dilihat sebagai kekerasan dan seringkali dipandang sebagai sesuatu yang biasa.
Dalam jurnal tersebut, Anita juga menulis cerita seorang PRT tidak diperbolehkan duduk di lobi. Serupa dengan yang dialami oleh Yuni. Menurutnya peraturan diskriminatif tersebut mengandung bias kelas. Salah satu yang digarisbawahi oleh Anita, bahwa secara historis, budaya, dan sosial, hubungan dalam pekerjaan rumah tangga, antara majikan dan pekerja rumah tangga seringkali tidak memiliki batasan yang jelas antara seorang pekerja dan anggota keluarga.
Argumen itu bisa ditelusuri melintasi zaman. PRT sendiri, menurut Anita punya berbagai jenis panggilan di setiap zaman. DI era kerajaan atau feodal PRT punya panggilan “abdi”, khususnya di Kerajaan Jawa. Pada zaman penjajahan belanda panggilan itu berubah menjadi “bedinde” atau ‘ngenger” dalam konteks masyarakat Jawa, kemudian “pembantu dalam masyarakat kontemporer, hingga “pekerja” seperti yang juga dilakukan oleh kelompok PRT sebagai cara mengakui profesi mereka.
Pandangan bahwa PRT adalah bagian dari keluarga (majikan) tidak selalu menguntungkan PRT, karena berpotensi mempersonalisasi hubungan antara PRT dan majikan. Dengan memandang PRT sebagai anggota keluarga, majikan sebagai kepala rumah tangga merasa bahwa mereka dapat memberikan pekerjaan kepada pekerja rumah tangga sesuai keinginan mereka, tanpa memperhatikan batasan atau undang-undang terkait yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan majikan. Posisi ini menyebabkan PRT rentan terhadap diskriminasi hingga kekerasan yang berulang.
“Karena diposisikan baik sebagai anggota keluarga maupun sebagai pekerja, PRT menanggung kondisi terburuk, sebagai anggota keluarga perempuan dibebani tanggung jawab untuk menyelesaikan pekerjaan rumah tangga, serta kondisi terburuk sebagai pekerja dengan posisi rendah,” tulis Anita.
Belum Ada Aturan yang Melindungi
Dalam situasi kerentanan tersebut, sayangnya menurut Koordinator Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT Lita Anggraini hingga saat ini masih belum ada aturan yang melindungi PRT yang mengalami kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Hingga saat ini, PRT tidak diakomodir dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan.
“Negara absen dalam perlindungan situasi normatif ketenagakerjaan pelanggaran terhadap hak-hak PRT secara sistematis,” ujar Lita.
Saat ini memang terdapat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan PRT. Namun, menurut Lita aturan tersebut tidak berkekuatan hukum, tidak mengikat, dan lemah. Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, menurut Lita juga tidak mengatur dengan jelas tentang standar normatif ketenagakerjaan.
“PRT ini bekerja di wilayah rumah tangga dianggap privat tidak ada kontrol sosial, tidak pengawasan dari Pemerintah,” ujar Lita.
Bersama dengan Jala PRT, selama 18 tahun Lita mengadvokasi RUU PRT. Hasilnya masih nihil hingga kini. Luviana dari Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja mengatakan bahwa mendorong Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja bisa jadi salah satu langkah taktis agar kerja-kerja yang dilakukan oleh PRT diakui dan dilindungi oleh negara.
“Itu salah satu cara agar PRT bisa diakui negara, dan bisa lepas dari kekerasan dan pelecehan, dan diskriminasi di dunia kerja,” ujar Luviana.
Dalam ringkasannya, ILO mengatakan bahwa mereka mengambil pendekatan pragmatis, dengan mendefinisikan kekerasan dan pelecehan sebagai “serangkaian perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima” yang “bertujuan, mengakibatkan, atau mungkin menimbulkan cidera secara fisik, psikologis, seksual dan ekonomi”. Artinya definisi tadi juga mencakup mencakup penyiksaan secara fisik, lisan, perundungan dan pengeroyokan, pelecehan seksual, ancaman dan penguntitan.
Konvensi ILO 190 ini juga mengatur secara luas cakupan kelompok yang bisa terlindungi. Artinya jika konvensi ini diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, mereka yang bekerja akan terlindungi baik di sektor formal dan informal, tanpa memandang status kontrak kerja, termasuk pemagang, sukarelawan, pencari kerja. Dengan demikian, lanjut Luvi, nantinya PRT menjadi salah satu kelompok yang dilindungi.
Tidak hanya itu, jika Konvensi ILO ini bisa diratifikasi pemerintah, Lilis, Nanik, Yuni, dan lebih dari 5 juta PRT lainnya di Indonesia bisa dengan mudah mendapatkan akses pemulihan yang tepat dan efektif; serta mekanisme dan prosedur pelaporan; dan penyelesaian perselisihan yang aman, adil dan efektif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV
-
Menteri PPPA Sentil Lagu Om Zein: Pengalaman Biologis Perempuan Bukan Bahan Candaan!
-
Gara-gara Berkas Tak Lengkap! Kasus Heli Anggota DKPP Tio Aliansyah Resmi Dinyatakan Gugur
-
Penuhi Titah Prabowo, Pramono Siapkan Lahan 8 Hektare Bangun Sekolah Rakyat Permanen di Jakarta