Lita juga menyayangkan fraksi PDIP dan Golkar yang sering mengaku sebagai partai wong cilik tapi justru paling depan dalam menjegal RUU PRT. Ia mengatakan, bahwa badan legislatif telah menyelesaikan pembahasan RUU PRT pada Juli 2020 lalu agar rancangan aturan tersebut diagendakan di rapat paripurna DPR.
Namun, lebih dari satu tahun berjalan agenda tersebut tidak pernah ditetapkan untuk dibahas. Dua fraksi besar tadi, lanjut Lita justru masih menolak.
“Itu sudah melanggar pasal di DPR itu sendiri. Pimpinan DPR tdk boleh menolak atau menghalangi RUU yang sudah diputuskan pleno baleg. tugas mereka kan mengagendakan tapi tidak. Dua fraksi yang pegang kuasa yang nolak. Ini kan suatu hal yg sangat ironi,” ujar Lita.
Tahun 2015 pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja sebenarnya juga telah mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan itu dianggap oleh kelompok PRT tidak mengikat dan tidak punya kekuatan hukum. Oleh sebab itu, Lita bersama Jala PRT terus mendorong agar RUU PRT bisa segera disahkan.
“Kalau dalam RUU PRT, PRT diakui sebagai pekerja, otomatis bisa mengakses jaminan kesehatan untuk bantuan iuran yg gratis, ditanggung pemerintah. Kedua, PRT juga bisa mengakses jamsostek yang iurannya minimal Rp 16 ribu per bulan. Ini kan sudah jadi mandat. Permenaker kan enggak bisa karena enggak mengikat,” kata Lita.
Menuntut Kerja Layak dan Menghapus Kekerasan di Dunia Kerja
Selain mendorong RUU PRT agar bisa disahkan oleh DPR, Lita mengatakan bahwa Jala PRT juga terus mengadvokasi agar Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak Untuk PRT dan Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja bisa segera diratifikasi pemerintah. Keduanya menurut Lita penting untuk diratifikasi.
Tahun 2011 Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sempat berjanji akan meratifikasi konvensi ILO 189 konferensi PBB soal perburuhan di Jenewa. Namun, hingga kepemimpinan berganti dan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo konvensi ILO 189 juga masih belum diratifikasi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Luviana dari Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang mengadvokasi konvensi ILO 190. Dalam perjalanan mendesak aturan tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, menurut Luviana, Indonesia terkenal sebagai negara yang paling depan dalam menyetujui berbagai konvensi.
Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Luviana mengungkapkan bahwa sebelum konvensi ILO disetujui, advokasi yang dilakukan oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Relatif mudah. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang menyetujui konvensi tersebut hingga disahkan di sidang PBB.
“Indonesia kan terkenal sebagai negara yang menyetujui konvensi ILO tapi tidak meratifikasinya,” ujar Luviana.
Beberapa contohnya termasuk Konvensi ILO 189 dan Konvensi ILO 190. Padahal, lanjut Luviana, konvensi ILO 190 menjadi instrumen penting untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Bahkan konvensi memperluas cakupannya menjadi dunia kerja bukan lagi di tempat kerja.
“Artinya dari rumah, jalan, workshop, di kamar mandi, wawancara kerja, itu kan disebut dunia kerja, jd bukan hanya tempat kerja. Terus melamar yang dapat diskriminasi itu termasuk dunia kerja.” kata Luviana.
Dalam konvensi tersebut subjek yang dilindungi juga lebih luas, yakni seluruh pekerja yang di dalamnya terdapat pekerja formal dan informal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Tapi seringkali pekerja informasi, seperti salah satunya PRT tidak diakui oleh negara.
“Jadi konvensi ini salah satu cara agar PRT bisa diakui negara, dan bisa lepas dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif