Lita juga menyayangkan fraksi PDIP dan Golkar yang sering mengaku sebagai partai wong cilik tapi justru paling depan dalam menjegal RUU PRT. Ia mengatakan, bahwa badan legislatif telah menyelesaikan pembahasan RUU PRT pada Juli 2020 lalu agar rancangan aturan tersebut diagendakan di rapat paripurna DPR.
Namun, lebih dari satu tahun berjalan agenda tersebut tidak pernah ditetapkan untuk dibahas. Dua fraksi besar tadi, lanjut Lita justru masih menolak.
“Itu sudah melanggar pasal di DPR itu sendiri. Pimpinan DPR tdk boleh menolak atau menghalangi RUU yang sudah diputuskan pleno baleg. tugas mereka kan mengagendakan tapi tidak. Dua fraksi yang pegang kuasa yang nolak. Ini kan suatu hal yg sangat ironi,” ujar Lita.
Tahun 2015 pemerintah lewat Kementerian Tenaga Kerja sebenarnya juga telah mengeluarkan Permenaker No 2 Tahun 2015 tentang Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan itu dianggap oleh kelompok PRT tidak mengikat dan tidak punya kekuatan hukum. Oleh sebab itu, Lita bersama Jala PRT terus mendorong agar RUU PRT bisa segera disahkan.
“Kalau dalam RUU PRT, PRT diakui sebagai pekerja, otomatis bisa mengakses jaminan kesehatan untuk bantuan iuran yg gratis, ditanggung pemerintah. Kedua, PRT juga bisa mengakses jamsostek yang iurannya minimal Rp 16 ribu per bulan. Ini kan sudah jadi mandat. Permenaker kan enggak bisa karena enggak mengikat,” kata Lita.
Menuntut Kerja Layak dan Menghapus Kekerasan di Dunia Kerja
Selain mendorong RUU PRT agar bisa disahkan oleh DPR, Lita mengatakan bahwa Jala PRT juga terus mengadvokasi agar Konvensi ILO 189 Tentang Kerja Layak Untuk PRT dan Konvensi ILO 190 tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja bisa segera diratifikasi pemerintah. Keduanya menurut Lita penting untuk diratifikasi.
Tahun 2011 Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya sempat berjanji akan meratifikasi konvensi ILO 189 konferensi PBB soal perburuhan di Jenewa. Namun, hingga kepemimpinan berganti dan dipimpin oleh Presiden Joko Widodo konvensi ILO 189 juga masih belum diratifikasi.
Hal serupa juga disampaikan oleh Luviana dari Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja yang mengadvokasi konvensi ILO 190. Dalam perjalanan mendesak aturan tentang Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, menurut Luviana, Indonesia terkenal sebagai negara yang paling depan dalam menyetujui berbagai konvensi.
Baca Juga: Jelang Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga Nasional, DPR Didesak Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Luviana mengungkapkan bahwa sebelum konvensi ILO disetujui, advokasi yang dilakukan oleh Aliansi Stop Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja Relatif mudah. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang menyetujui konvensi tersebut hingga disahkan di sidang PBB.
“Indonesia kan terkenal sebagai negara yang menyetujui konvensi ILO tapi tidak meratifikasinya,” ujar Luviana.
Beberapa contohnya termasuk Konvensi ILO 189 dan Konvensi ILO 190. Padahal, lanjut Luviana, konvensi ILO 190 menjadi instrumen penting untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Bahkan konvensi memperluas cakupannya menjadi dunia kerja bukan lagi di tempat kerja.
“Artinya dari rumah, jalan, workshop, di kamar mandi, wawancara kerja, itu kan disebut dunia kerja, jd bukan hanya tempat kerja. Terus melamar yang dapat diskriminasi itu termasuk dunia kerja.” kata Luviana.
Dalam konvensi tersebut subjek yang dilindungi juga lebih luas, yakni seluruh pekerja yang di dalamnya terdapat pekerja formal dan informal. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja informal mencapai 78,14 juta orang pada Februari 2021. Tapi seringkali pekerja informasi, seperti salah satunya PRT tidak diakui oleh negara.
“Jadi konvensi ini salah satu cara agar PRT bisa diakui negara, dan bisa lepas dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.”
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu
-
Respons Viral Setop 'Tot Tot Wuk Wuk', Gubernur Pramono: 'Saya Hampir Nggak Pernah Tat Tot Tat Tot'
-
Minta Daerah Juga Tingkatkan Kualitas SDM, Mendagri Tito: Jangan Hanya Andalkan Kekayaan Alam
-
Fakta atau Hoaks? Beredar Video Tuding Dedi Mulyadi Korupsi Bareng Menteri PKP
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Masih Rahasiakan Jumlah Uang yang Dikembalikan Khalid Basalamah
-
Gantikan Posisi Noel, Afriansyah Noor Lebih Kaya, Punya Harta Rp 23,9 Miliar
-
Gedung DPR Masih Dijaga TNI, Legislator PDIP: Kita Bekerja Perlu Situasi Aman