Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, menyoroti putusan Mahkamah Agung yang menyunat hukuman eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pangeran mempertanyakan alasan yang digunakan MA dalam mengeluarkan putusan tersebut.
Dalam keterangannya, MA beralasan pengurangan hukuman itu atas dasar pertimbangan kinerja Edhy selama menjabat menteri. Edhy dianggap baik dan memberi harapan kepada masyarakat, khususnya nelayan.
Hal itu, dikatakan Pangeran menjadi pendekatan pertama yang hasur dilihat dalam menjawab apakah putusan MA menjadi presden buruk pemberantasan korupsi atau tidak.
"Jadi pertanyaan saya apakah di level MA masih bisa menilai secara judex facti padahal selama ini level MA adalah menilai secara judex juris. Artinya menjadi aneh secara hukum hal ini menjadi pertimbangan. Padahal secara tugas dan fungsi siapapun jadi pejabat tentu amanah yang diemban harus mensejahterayakan rakyat," kata Pangeran kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Pangeran berujar, pendekatan kedua yakni tindak pidana yang dilakukan dalam kondisi pandemi.
Ia berujar tindakan korupsi yang dikakukan pada masa bencana atau keadaan darurat tentu akan membuat hukuman terhadap terdakwa menjadi berat.
Kondisi itu yang juga menjadi pertanyaan Pangeran, apakah tindakan korupsi yang dilakukan pada masa pandemi itu sudah menjadi pertimbangan MA atau belum dalam memutuskan.
"Tentu sekali lagi ini tidak logic dengan hasil di MA. Akhirnya kita ambil konklusi ini menjadi preseden yang buruk apalagi ini di level MA yang produknya dianggap sebagai yurisprudensi," ujar Pangeran.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid mengatakan bahwa apapun keputusan yang telah dijatuhkan MA kepada Edhy harus dihormati.
Kalaupun ternyata ada permasalahan, dikatakan Jazilul hal itu harus ditunjukkan letak kesalahan dari MA. Termasuk MA yang mempertimbangkan kinerja Edhy selama menjabat menteri.
"Ya itu lah pertimbangan, namanya hakim itu wakil Tuhan. Jadi apa yang menjadi pertimbanganya itu ya suara Tuhan itu. Kalau kita tidak percaya semua keputusan pengadilan, berantakan negara ini," kata Jazilul.
Sebelumnya, MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dalam sidang putusan kasasi terdakwa Edhy Prabowo yang dijerat dalam kasus suap izin ekspor benih lobster.
Selain itu, hakim dalam putusannya mencabut hak politik Edhy selama dua tahun terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok.
Sidang putusan di tingkat kasasi terdakwa Edhy ini, dipimpin oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan hakim anggota masing-masing Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani yang diketok palu pada Senin (7/3/2022).
Hakim menilai bahwa dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sama sekali mempertimbangkan terdakwa Edhy sudah bekerja baik selama menjabat menteri KKP.
Berita Terkait
-
Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara
-
Vonis Edhy Prabowo Dipangkas 4 Tahun, KPK Singgung Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Penegak Hukum
-
Hukuman Dikurangi 4 Tahun, Edhy Prabowo Dinilai Beri Harapan Besar pada Nelayan Soal Kebijakan Lobster
-
ICW: Alasan Mahkamah Agung Kurangi Hukuman Edhy Prabowo Benar-benar Absurd!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!