Suara.com - Pemerintah resmi menghapuskan syarat tes PCR Antigen bagi para pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut dan udara pada Selasa, 8 Maret 2022. Lantas siapa saja yang masuk dalam kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR?
Penghapusan aturan perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Tidak semua penumpang bebas dari tes covid-19, ada beberapa kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR yang perlu diperhatikan.
Dalam SE tersebut juga mengatur syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara, laut, dan darat, baik itu menggunakan kendaraan pribadi atau umum, pesawat, kapal, dan kereta api. Untuk mengetahui lebih jelas, simak kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR berikut ini.
1. PPDN yang Sudah Mendapat Vaksinasi Dosis Kedua atau Ketiga
Dalam aturan SE Nomor 11 Tahun 2022, tertulis bahwa pelaku perjalanan domestik yang telah menerima vaksinasi minimal dua dosis atau booster dapat melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen. Artinya kewajiban tes PCR Antigen tidak berlaku bagi Anda yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Maka dari itu, pastikan Anda telah melakukan vaksin dosis kedua atau ketiga sebelum melakukan perjalanan dengan dibuktikan oleh sertifikat vaksin. Bagi penumpang yang baru vaksin dosis pertama maka tetap perlu melakukan tes covid-19 lebih dahulu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Panjaitan telah menyebutkan kriteria tersebut pada konferensi pers virtual sebelum SE itu resmi diterbitkan.
2. Pelaku Perjalanan Domestik di Bawah 6 Tahun
Bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan domestik tanpa harus melampirkan hasil negatif tes PCR-Antigen. Meskipun begitu, penumpang di bawah 6 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau orang dewasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
Baca Juga: Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T
3. Perjalanan di Dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan
Untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api yang masih berada dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan bisa melakukan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen negatif.
Kereta api yang termasuk dalam satu wilayah aglomerasi tersebut misalnya, Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek atau Yogyakarta–Solo. Para penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif PCR Antigen. Meskipun begitu tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
4. Pelaku perjalanan moda transportasi di 3T
Selanjutnya, berdasarkan SE Nomor 11 Tahun 2022, perjalanan tanpa tes PCR Antigen berlaku juga bagi pengguna moda transportasi perintis di dalam tiga wilayah: Daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), wilayah perbatasan dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Itulah tadi yang termasuk kriteria pelaku perjalanan tak perlu PCR. Semoga bermanfaat dan tetap patuhi protokol kesehatan yang ada.
Berita Terkait
-
Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Perketat 3T
-
Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid
-
Puan Maharani: Pelonggaran Syarat Perjalanan Ringankan Masyarakat, Tapi Harus Cermat
-
Meski Syarat PCR-Antigen Dihapus, Sufmi Dasco Minta Masyarakat Tetap Perlu Waspadai Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
Terkini
-
PSHK Setuju Dana Banpol Naik, Tapi Pasang Syarat: Transparansi Total dan Reformasi Internal Partai
-
Kesaksian Warga soal Pengeroyokan Penjaga Warung di Kemayoran: Saya Anggota, Jangan Ikut Campur!
-
Pakar UMY Desak Batas Peradilan Militer Dipertegas: Jangan Jadi Pengecualian Hukum
-
BPS: Angka Pengangguran di Jakarta Capai 334 Ribu
-
Dipolisikan 40 Ormas Islam, Ade Armando Tantang Balik: Tunjukkan Bukti di Video Mana
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Melayani Sepenuh Hati, Pegadaian Raih Penghargaan Top CX Brand Award 2026
-
DJKI Hadirkan Layanan KI di MPP Jakarta, Permudah Akses dan Pendampingan Masyarakat
-
Terungkap Alasan Ade Armando Cabut dari PSI: Jangan Serang Partai Gara-gara Saya
-
Tambahan TKD Rp10,6 Triliun Tuntas Disalurkan, Pemulihan Pasca Bencana Melaju Pesat