Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan membatalkan banding atas putusan soal sengketa pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menganggap kali ini Anies telah bertindak benar.
Menurut Gilbert, memang seharusnya Kepala Daerah tidak boleh melakukan banding setelah kalah melawan rakyatnya sendiri. Apalagi yang menjadi putusan Majelis Hakim adalah bagian dari kewajiban Pemprov DKI.
“Kami menghargai sikap yang diambil Gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Karena itu, ia menilai tindakan Anies kali ini perlu mendapatkan apresiasi. Disebutkan juga Anies yang memberikan instruksi untuk membatalkan banding.
"Sesekali perlu juga Pak Anies bersikap benar, kami apresiasi,” tuturnya.
Berkaca dari masalah ini, Gilbert meminta agar Anies menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan matang, terlebih lagi yang berkaitan dengan rakyat kecil.
“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” pungkasnya.
Batal Banding karena Ramai Dikritik
Anies akhirnya batal mengajukan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Digugat Warga Korban Banjir, Pengerukan Kali Mampang Ditarget Rampung Juni Tahun Ini
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.
"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
Berita Terkait
-
Klaim Sudah Penuhi Semua Tuntutan Majelis Hakim, Alasan Anies Cabut Banding Soal Kali Mampang
-
Cabut Banding Soal Putusan Pengerukan Kali Mampang, Warga Korban Banjir: Anies Plin-plan Tapi Kami Lega
-
Anies Cabut Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang Setelah Ramai Dikritik, PSI: Telat Mikir?
-
Surya Paloh dan Airlangga Hartarto Bertemu, Pengamat Sebut Dua Nama yang Berpotensi Disodorkan Jadi Cawapres
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
-
Gaungkan Jurnalisme Berkualitas, Forum Pemred Gelar Run For Good Journalism 2025 Besok
-
Tak Berkutik! Pria Viral yang Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal Diringkus di Cilincing
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku