News / Nasional
Senin, 14 Maret 2022 | 10:11 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta. [Suara.com/Novian Ardiansyah]

"Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom 5/19 yang isinya mewajibkan setiap Insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya,"katanya

“Kami juga mengkhawatirkan adanya dominasi peran Firli dalam pengambilan kebijakan lembaga, yang membuat seolah menghapus prinsip kolektif kolegial dari sisi kepemimpinan di KPK," imbuhnya.

Load More