Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman selaku terdakwa diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua JPU.
Dalam uraiannya, JPU menyebut jika Munarman didakwa bersama Ustaz Basri, Ustaz Fauzan Al Anshori, Agus Salim, Abdulrohman Lekong, dan Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Caranya, menegakan khilafah daulah islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah islamiyah atau ISIS.
"Yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah islamiyah atau ISIS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Soal alasan Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat juga diungkapkan oleh JPU. Alasannya, karena Munarman menggelar kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS.
Tidak hanya itu, Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.
"Mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah islamiyah atau ISIS, melakukan pemberian motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran islamiyah atau ISIS," ucap JPU.
JPU melanjutkan, kajian yang dilakukan Munarman bersama rekan-rekannya membuat orang bergerak melakukan sesuatu. Contohnya, melakukan hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.
Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.
Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
Baca Juga: Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
"Bahwa terdakwa bersama-sama pada 5 April 2015 juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah, dan menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang dualah Islamiyah dan selanjutnya ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk jamaah anshorut daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya," jelas JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU turut membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.
Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
-
Yakin Munarman Bukan Teroris, Ketua Joman: Sampai Detik Ini Presiden Gak Berubah, Tetap Presiden Jokowi yang Saya Dukung
-
Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar