Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman selaku terdakwa diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua JPU.
Dalam uraiannya, JPU menyebut jika Munarman didakwa bersama Ustaz Basri, Ustaz Fauzan Al Anshori, Agus Salim, Abdulrohman Lekong, dan Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Caranya, menegakan khilafah daulah islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah islamiyah atau ISIS.
"Yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah islamiyah atau ISIS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Soal alasan Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat juga diungkapkan oleh JPU. Alasannya, karena Munarman menggelar kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS.
Tidak hanya itu, Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.
"Mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah islamiyah atau ISIS, melakukan pemberian motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran islamiyah atau ISIS," ucap JPU.
JPU melanjutkan, kajian yang dilakukan Munarman bersama rekan-rekannya membuat orang bergerak melakukan sesuatu. Contohnya, melakukan hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.
Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.
Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
Baca Juga: Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
"Bahwa terdakwa bersama-sama pada 5 April 2015 juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah, dan menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang dualah Islamiyah dan selanjutnya ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk jamaah anshorut daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya," jelas JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU turut membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.
Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
-
Yakin Munarman Bukan Teroris, Ketua Joman: Sampai Detik Ini Presiden Gak Berubah, Tetap Presiden Jokowi yang Saya Dukung
-
Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu