Suara.com - Eks Sekretaris Umum FPI, Munarman dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman selaku terdakwa diyakini melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme sesuai dakwaan kedua JPU.
Dalam uraiannya, JPU menyebut jika Munarman didakwa bersama Ustaz Basri, Ustaz Fauzan Al Anshori, Agus Salim, Abdulrohman Lekong, dan Muhsin Jafar, telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme. Caranya, menegakan khilafah daulah islamiyah dengan menerapkan paham dan ajaran khilafah daulah islamiyah atau ISIS.
"Yang dilakukan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka mendukung daulah islamiyah atau ISIS," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Soal alasan Munarman terbukti melakukan permufakatan jahat juga diungkapkan oleh JPU. Alasannya, karena Munarman menggelar kajian yang isinya memberi motivasi peserta seminar untuk mengikuti ISIS.
Tidak hanya itu, Munarman juga disebut kerap hadir di acara yang isinya berbaiat pada pimpinan ISIS Abu Bakr Al Baghdadi.
"Mempertebal dan menumbuhkan keislaman sesuai ajaran dualah islamiyah atau ISIS, melakukan pemberian motivasi atau dorongan dan mengajak untuk dukung, taat pada khilafah daulah islamiyah atau ISIS di Indonesia dengan tujuan untuk menjadikan Indonesia negara khilafah islamiyah, yang mengerjakan syariat islam yang ditempuh dengan merebutnya secara paksa dengan melakukan jihad ajaran islamiyah atau ISIS," ucap JPU.
JPU melanjutkan, kajian yang dilakukan Munarman bersama rekan-rekannya membuat orang bergerak melakukan sesuatu. Contohnya, melakukan hijrah ke negeri Syam hingga membuat JAD Medan.
Adapun, kata jaksa, kajian yang dilakukan oleh Basri dan Fauzan Al Anshori telah membuat orang bergerak melakukan bom bunuh diri di beberapa gereja dan ada juga yang hijrah ke negeri Syam.
Sedangkan dari materi yang disampaikan Munarman di Makassar itu membuat beberapa pemuda tergerak membentuk Jemaah Ansharut Daulah (JAD) Medan.
Baca Juga: Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
"Bahwa terdakwa bersama-sama pada 5 April 2015 juga telah memberi materi seminar mengukur bahaya ISIS di Indonesia yang pada pokoknya mendukung ISIS yang ada di Suriah, dan menyatakan belum ada aturan khusus yang melarang dualah Islamiyah dan selanjutnya ditindaklanjuti saksi RS, saksi AZ dan saksi JH serta R dengan membentuk jamaah anshorut daulah di Medan dengan merekrut beberapa anggota lainnya," jelas JPU.
Hal Memberatkan dan Meringankan
Dalam tuntutannya, JPU turut membacakan hal-hal yang memberatkan bagi Munarman.
Pertama, Munarman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme. Selain itu, eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menjalani hukuman pidana merujuk melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, JPU juga merinci soal hal yang meringankan dalam tuntutan 8 tahun penjara terhadap Munarman. Poin tersebut adalah Munarman merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambung JPU.
Berita Terkait
-
Ketawa-tawa Dituntut 8 Tahun Penjara, Pengacara Munarman: Jaksa Tidak Serius, Harusnya Hukuman Mati
-
Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme, JPU: Terdakwa Tak Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
-
Yakin Munarman Bukan Teroris, Ketua Joman: Sampai Detik Ini Presiden Gak Berubah, Tetap Presiden Jokowi yang Saya Dukung
-
Maklumat FPI Disebut Dukung ISIS, Pengacara Munarman Debat dengan Jaksa di Sidang: Ini Ngarang, Fitnah!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar