Namun memang, Akbar mengakui dalam praktiknya ada aturan lain yakni Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Lalu ada pula Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Di dalam aturan-aturan itu, kata Akbar memang sebenarnya bisa untuk mendiskusikan terkait kejadian yang tengah dialami. Baik dengan pihak korban maupun pelaku untuk mencari penyelesaian terbaik.
"Kalau menurut saya sih dalam konteks dia melakukan ganti rugi kepada keluarga betul itu bisa dianggap sebagai salah satu penyelesaian tetapi tidak menghapuskan perbuatan pidananya karena kan tetap harus dibuktikan dulu juga," terangnya.
Disebutkan Akbar, pihak pelaku sendiri juga memiliki hak untuk membuktikan apakah yang bersangkutan benar-benar lalai atau tidak di dalam proses pengadilan. Atau malah justru yang lalai dalam konteks kejadian di Pangandaran ini adalah orang tua korban.
"Dalam banyak konteks ini unsur kelalaian itu ada di siapa itu kan perlu dibuktikan juga dalam proses pengadilan. Makanya tidak dihapuskan perbuatan pidananya," ucapnya.
Sehingga memang dalam peraturan Perpol nomor 8 tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tadi tetap ada batasan-batasannya. Dalam peristiwa ini, ia menilai penyelesaian tidak bisa lantas dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.
"Kalau kita lihat dalam batasannya itu tidak bisa kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan orang lain itu diselesaikan dalam mekanisme restoratif. Tetapi ganti kerugian itu boleh saja tetap boleh dilakukan dan baik dilakukan tetapi tidak menghapus perbuatan pidananya," tegasnya.
Ditambahkan Akbar, batasan-batasan untuk penerapan keadilan restoratif sendiri berbeda di setiap aturan yang ada baik di Perpol ataupun Perja.
"Gitu sebenarnya kalau diatur dalam situ sebenarnya ya betul berdasarkan dasar-dasar itu tadi ya sebenarnya tidak bisa menerapkan keadilan restoratif juga. Restoratif kan mengembalikan, kalau udah meninggal bagaimana mengembalikannya," tandasnya.
Baca Juga: Dua Hari Berturut-turut Bus Transjakarta Terlibat Kecelakaan, Ini Imbauan Pengamat Transportasi
Penabrak Jadi Tersangka
Dua pengendara Harley-Davidson yang menabrak anak kembar ditetapkan menjadi tersangka. Pengendara moge berinisial AG dan AN ini jadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi di Markas Polres Ciamis.
"(Dua pengendara moge tabrak dua bocah kembar) sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dikarenakan kini berstatus tersangka, dua pengendara moge itu dipastikan sudah ditahan di Markas Polres Ciamis.
Berita Terkait
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Tragedi Jumat Dini Hari di Tol Cipularang: Pikap Hantam Kendaraan Misterius, 2 Tewas
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026