Suara.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Bela Islam berunjukrasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) hari ini. Para pendemo dari berbagai ormas itu rencananya mau berdemo di depan gedung Bareskrim Polri, namun massa aksi hanya bertahan di kawasan Gedung ASEAN.
Sebelum bergerak ke titik aksi unjuk rasa, massa lebih dulu berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Bakda salat Zuhur, massa langsung bergerak ke lokasi.
Pantauan pukul 14.00 WIB, massa berkumpul di depan Gedung ASEAN tak jauh dari lampu merah. Terpantau, ada satu mobil komando yang digunakan untuk orator berorasi.
Sementara itu, massa yang didominasi ibu-ibu itu duduk di sisi jalan. Aparat kepolisian juga tampak berada di lokasi guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.
Meski di lokasi turun hujan, massa tetap bertahan. Orator di atas mobil komando masih berorasi yang berisi memprotes para penista agama.
Sebelumnya, massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian Agama (Kemenag) RI, Jumat (4/3).
Massa PA 212 Cs menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Yaqut. Pernyataan sikap tersebut antara lain:
Baca Juga: Petinggi PA 212 Sentil Menag Yaqut: Semakin Kesetanan Saja untuk Mengobok-obok Islam di Indonesia
- Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;
- Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang;
- Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;
- Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;
- Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.
Berita Terkait
-
Petinggi PA 212 Sentil Menag Yaqut: Semakin Kesetanan Saja untuk Mengobok-obok Islam di Indonesia
-
Tegas! Instruksi Kapolri ke Kapolda: Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar
-
Kapolri Instruksikan Kapolda Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran
-
Instruksi Kapolri Ke Seluruh Kapolda: Mulai Hari Ini Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Aman!
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar