Suara.com - Puluhan orang yang tergabung dalam Aksi Bela Islam berunjukrasa di kawasan Gedung ASEAN, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) hari ini. Para pendemo dari berbagai ormas itu rencananya mau berdemo di depan gedung Bareskrim Polri, namun massa aksi hanya bertahan di kawasan Gedung ASEAN.
Sebelum bergerak ke titik aksi unjuk rasa, massa lebih dulu berkumpul di Masjid Al Azhar sejak pukul 12.00 WIB. Bakda salat Zuhur, massa langsung bergerak ke lokasi.
Pantauan pukul 14.00 WIB, massa berkumpul di depan Gedung ASEAN tak jauh dari lampu merah. Terpantau, ada satu mobil komando yang digunakan untuk orator berorasi.
Sementara itu, massa yang didominasi ibu-ibu itu duduk di sisi jalan. Aparat kepolisian juga tampak berada di lokasi guna mengamankan jalannya aksi unjuk rasa.
Dari spanduk tuntutan yang dibentangkan massa aksi, terpantau ada tuntutan yang disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satunya, menangkap dan memenjarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diduga massa aksi telah menistakan agama.
Tidak hanya itu, massa juga meminta Kapolri untuk menangkap seluruh penista agama hingga memecat Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Kemudian, massa juga mendesak polisi untuk mengusut tuntas tragedi pembunuhan enam Laskar FPI.
Meski di lokasi turun hujan, massa tetap bertahan. Orator di atas mobil komando masih berorasi yang berisi memprotes para penista agama.
Sebelumnya, massa Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 yang menggelar aksi unjuk rasa bertajuk Aksi Bela Islam di depan Kantor Kememterian Agama (Kemenag) RI, Jumat (4/3).
Massa PA 212 Cs menyampaikan pernyataan sikap yang ditujukan kepada Yaqut. Pernyataan sikap tersebut antara lain:
Baca Juga: Petinggi PA 212 Sentil Menag Yaqut: Semakin Kesetanan Saja untuk Mengobok-obok Islam di Indonesia
- Mengecam keras pernyataan dari menteri agama, yang telah nyata melecehkan dan merendahkan panggilan azan;
- Meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas untuk melakukan taubatan nasuha dan melakukan syahadat ulang;
- Berdasarkan hasil Ijtima’ Komisi Fatwa MUI ke-7 tahun 2021 tentang kriteria penodaan dan penistaan agama Islam, menghina, menghujat, melecehkan dan bentuk-bentuk perbuatan lain yang merendahkan adzan adalah termasuk penodaan dan penistaan agama, sehingga tindakan Menag Yaqut Cholil Qoumas sudah dapat dikategorikan sebagai penodaan dan penistaan agama yang atas tindakan tersebut wajib dilakukan proses pidana;
- Menuntut pihak kepolisian selaku penegak hukum untuk serius serta profesional memproses dugaan tindak pidana penodaan agama yang dilakukan oleh Yaqut Cholil Qoumas sebagai bukti bahwa kepolisian tidak menjadi tameng kekuasaan;
- Menyerukan untuk seluruh umat Islam Indonesia untuk bersiap siaga dan selalu mengerahkan daya upaya secara konstitusional menuntut proses hukum terhadap para penista agama Islam demi tegaknya supremasi hukum di NKRI tercinta.
Berita Terkait
-
Petinggi PA 212 Sentil Menag Yaqut: Semakin Kesetanan Saja untuk Mengobok-obok Islam di Indonesia
-
Tegas! Instruksi Kapolri ke Kapolda: Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar
-
Kapolri Instruksikan Kapolda Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasaran
-
Instruksi Kapolri Ke Seluruh Kapolda: Mulai Hari Ini Pastikan Ketersediaan Minyak Goreng Di Pasar Aman!
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Gaza Butuh Rp116,3 Triliun untuk Pulihkan Layanan Kesehatan yang Hancur Total
-
Hadirkan Cahaya Bagi Warga Sabang Aceh, Ubah Gelap Jadi Harapan Baru: Kiprah PLN Peringati HLN ke-80
-
Cuaca Ekstrem dan Suhu Panas Landa Indonesia, Waspada di Tiga Provinsi Siaga
-
Momen Langka di Kuala Lumpur, Donald Trump dan Prabowo Subianto Hadiri KTT ASEAN
-
Heboh Emak-Emak di Sambas Diduga Nistakan Agama, Polres dan MUI Turun Tangan
-
Skandal Korupsi Kemenaker Melebar,Giliran Jurnalis dan Atase di Malaysia 'Diinterogasi' KPK
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba, Mahfud MD Puji Polri: Setiap Keberhasian Patut Diapresiasi
-
Duka dari Bangkok: Ratu Sirikit, Ibunda Raja Thailand, Wafat di Usia 93 Tahun
-
Mahfud MD Desak Penegakan Hukum Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Digasak saat Check In di Hotel, Motor-HP Pacar Dijual di FB, RA Kabur ke Yogya!