Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menciduk satu tersangka pemalsuan oli berinisial RP yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria 23 tahun itu ditangkap setelah bergelut di penjualan oli palsu sejak 2017 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.
Gatot mengatakan, tersangka RP memalsukan oli di dua lokasi, yakni sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat kedua berada di komplek pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Kegiatan ini menurut keterangan tersangka dilaksanakan sejak 2017," ucap Gatot, Selasa (15/3/2022)
Gatot menjelaskan, oli yang dipalsukan tersangka bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE.
RP, kata Gatot, mula-mula membeli oli murah. Kemudian, dia memasukkan ke botol oli yang telah disediakan.
Setelahnya, RP mengemas botol oli palsu sehingga sangat mirip dengan botol oli asli.
Kemudian, dia memasarkan oli palsu tersebut ke masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Hasil dari pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp25 ribu, Enduro dijual Rp20 ribu, Federal Oil hanya dijual Rp30 ribu. Rata-rata dijual di bawah harga pasaran," jelas Gatot.
Oli-oli yang tidak sesuai kualitasnya tersebut, kata Gatot, dijual dengan harga dibawah rata-rata. Tersangka biasanya memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.
"Mungkin modusnya dijualnya bukan ke bengkel resmi mungkin," beber dia.
Atas perbuatanya, RP dikenakan Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Aset dan Kekayaan Doni Salmanan - Penampakan Mobil Mewah Porsche Yang Dibeli Dari Arief Muhammad Disita Polisi
-
Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium Untuk IKN, Ketua RT: Itu Tanah Subur
-
Babak Baru Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Besok Bos RANS Cilegon FC Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri
-
Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
-
Soal Tim 8 yang Diduga Ikut Lakukan Pemerasan, Sudewo: Mayoritas Kades di Jaken Tak Dukung Saya
-
Saudia Indonesia Sambut Director of East Asia & Australia Baru dan Perkuat Kolaborasi Mitra
-
Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera Paparkan 11 Prioritas
-
Pakai Rompi Oranye dan Tangan Terborgol, Sudewo Minta Warga Pati Tetap Tenang
-
Bupati Pati Sudewo Bantah Lakukan Pemerasan Calon Perangkat Desa Usai Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Bukan Cuma Perkara Dugaan Pemerasan, Bupati Pati Sudewo Juga Jadi Tersangka Kasus DJKA
-
Nicke Widyawati Ngaku Tak Pernah Dapat Laporan Soal Penyewaan Kapal dan Terminal BBM
-
Bupati Pati Sudewo dan Tim Suksesnya Diduga Peras Calon Perangkat Desa Hingga Rp 2,6 Miliar
-
KPK Ungkap Uang Rp 2,6 Miliar dalam Karung Jadi Bukti Dugaan Pemerasan Bupati Pati Sudewo Dkk