Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menciduk satu tersangka pemalsuan oli berinisial RP yang beroperasi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pria 23 tahun itu ditangkap setelah bergelut di penjualan oli palsu sejak 2017 lalu.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari masyarakat. Laporan itu teregistrasi dalam nomor LP/A/0766lXII/SPKT Dittipidter Bareskrim Polri tanggal 21 Desember 2021.
Gatot mengatakan, tersangka RP memalsukan oli di dua lokasi, yakni sentra industri terpadu tahap I dan II Blok J Nomor 9, Jalan Pantai Indah Barat, RT 04 RW 05 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Tempat kedua berada di komplek pergudangan Arcadia, Kelurahan Batu Ceper, Kota Tangerang.
"Kegiatan ini menurut keterangan tersangka dilaksanakan sejak 2017," ucap Gatot, Selasa (15/3/2022)
Gatot menjelaskan, oli yang dipalsukan tersangka bermerek Yamahalube 20 W-40, Pertamina Enduro 4 T Racing 10-40, Federal Oil Ultratec 20 W-50, Pertamina Primaxp SAE 20 W-50, hingga Pertamina Mesran 40 SAE.
RP, kata Gatot, mula-mula membeli oli murah. Kemudian, dia memasukkan ke botol oli yang telah disediakan.
Setelahnya, RP mengemas botol oli palsu sehingga sangat mirip dengan botol oli asli.
Kemudian, dia memasarkan oli palsu tersebut ke masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Hasil dari pemalsuan ini seperti Yamahalube 20 W-40 dijual seharga Rp25 ribu, Enduro dijual Rp20 ribu, Federal Oil hanya dijual Rp30 ribu. Rata-rata dijual di bawah harga pasaran," jelas Gatot.
Oli-oli yang tidak sesuai kualitasnya tersebut, kata Gatot, dijual dengan harga dibawah rata-rata. Tersangka biasanya memasarkan oli-oli tersebut di bengkel tidak resmi di wilayah Jabodetabek.
"Mungkin modusnya dijualnya bukan ke bengkel resmi mungkin," beber dia.
Atas perbuatanya, RP dikenakan Pasal 62 ayat 1, Pasal 8 ayat 1 UU perlindungan konsumen, Pasal 100 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis. Tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Daftar Aset dan Kekayaan Doni Salmanan - Penampakan Mobil Mewah Porsche Yang Dibeli Dari Arief Muhammad Disita Polisi
-
Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium Untuk IKN, Ketua RT: Itu Tanah Subur
-
Babak Baru Kasus Penipuan Binomo Indra Kenz, Besok Bos RANS Cilegon FC Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri
-
Bareskrim Polri Panggil Bos Rans Cilegon FC, Terkait Penipuan Binomo Indra Kenz
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri