Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menghapus video klip lagu antikorupsi terkait kolaborasi dengan influencer Indra Kesuma alias Indra Kenz bersama indomusikgram di kanal Youtube KPK. Dalih video klip itu dihapus lantaran Indra Kenz telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi.
Kekinian diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus penipuan investasi bodong yang telah menjerat Indra Kenz menjadi tersangka.
"KPK mengambil langkah lanjutan dengan menghentikan publikasi atas lagu ini di medium-medium komunikasi publik KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
"Lagu antikorupsi yang diciptakan oleh pihak yang diduga justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai antikorupsi," imbuhnya.
Ali menyebut tujuan ini dilakukan sebagai pesan kepada masyarakat agar senantiasa memegang teguh sikap antikorupsi.
Tentunya, kata Ali, KPK menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Indra Kenz selaku pencipta lagu antikorupsi di Bareskrim Polri atas dugaan penipuan.
Ali memastikan kedepannya KPK tetap berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dan mengajak pihak-pihak lainnya.
"Siapa pun dan apapun profesinya, bisa berpartisipasi dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.
"Jangan pernah lelah, mari kita terus tularkan sikap antikorupsi kepada lingkungan sekitar, untuk mewujudkan cita luhur, budaya antikorupsi."
Baca Juga: KPK Tambah Penahanan 30 Hari, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud bakal Berpuasa di Penjara
KPK Pernah Pakai Jasa Indra Kenz
Diketahui KPK pernah menggunakan jasa Indra Kenz saat membuat lagu bertema antikorupsi.
Hal itu terlihat dari video Youtube yang diunggah oleh Indra Kenz yang berjudul 'Profit Treding, Bukan Dari Korupsi!'. Di mana, video youtube itu berdurasi selama 17 menit, 55 detik.
Video itu diunggah tujuh bulan yang lalu sebelum Indra Kenz menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri.
Dalam video awal itu, Indra Kenz bersama kekasihnya sedang berada di Indomusikgram untuk menggarap video clip lagu tersebut yang memiliki pesan 'Lihat,Lawan, Laporkan'.
Banyak pesan yang disampaikan agar masyarakat luas untuk menolak menerima suap, gratifikasi maupun segala macam bentuk dugaan korupsi.
Selanjutnya, dalam tayangan Youtube di kanal KPK setelah video kolaborasi Indra Kenz dan Indomusikgram sudah selesai. Itu, hanya berdurasi selama 39 detik yang turut diunggah pada tujuh bulan lalu.
Adapun sepenggal lirik lagu tersebut yakni 'Hai kawan sebangsaku mari kita amankan masa depan kita dari tindak pidana korupsi rugikan negara ikuti kami begini caranya' Lihat orang suap menyuap lawan laporkan.
Berita Terkait
-
Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka, YouTuber Ini Bongkar 34 Nama Diduga Jadi Affiliator Binary Option
-
MUI Sarankan Warga Lakukan Ini jika Pernah Terima Donasi dari Crazy Rich Doni Salmanan atau Indra Kenz
-
Pernah Bikin Video Klip Bareng Tersangka Binomo Indra Kenz, KPK Klaim Edukasi Masyarakat Jauhi Godaan Korupsi
-
Kena Kasus Baru di KPK, Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Kini jadi Tersangka TPPU
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah