Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa 84 bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland atau AW-101 di TNI AU.
Adapun pemohon praperadilan itu adalah Jhon Irfan Kenway (JIK). Sedangkan sebagai termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.
"Tim Biro Hukum KPK hari ini kembali hadiri sidang praperadilan dengan agenda pemeriksaan bukti pemohon dan juga termohon. KPK telah menyerahkan bukti sebanyak 84 bukti terdiri dari beberapa dokumen terkait perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/3/2022).
Sebelumnya pada Selasa (15/3), KPK juga telah menyampaikan tanggapan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Jhon Irfan Kenway tersebut.
"Pada pokoknya, KPK menyampaikan di hadapan hakim bahwa seluruh proses penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan mekanisme hukum berlaku sehingga dalil gugatan yang diajukan oleh JIK dimaksud tidak benar dan keliru menurut hukum," ucap Ali.
Ia menjelaskan KPK tetap berwenang melakukan penyidikan karena ketentuan Undang-Undang KPK tidak mewajibkan KPK menghentikan penyidikan meskipun penyidikan sudah berjalan lebih 2 tahun.
"Sedangkan terkait dengan penyelenggara negara yang sebelumnya dihentikan penyidikannya oleh Puspom TNI, tidak menghalangi KPK untuk tetap melakukan penyidikan karena penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dilakukan secara terpisah," tuturnya.
Selanjutnya, mengenai tindakan pemblokiran uang negara yang ada dalam "escrow account" atas nama perusahaan milik Jhon Irfan Kenway oleh KPK adalah sah karena yang dilarang oleh UU adalah menyita aset negara. Sedangkan KPK dalam hal ini hanya melakukan pemblokiran dalam rangka mengamankan uang negara.
"Demikian juga pemblokiran oleh KPK terhadap aset-aset milik pemohon yang didalilkan tidak terkait dengan tindak pidana adalah sah karena pemohon juga tidak melakukan penyitaan, namun hanya melakukan pemblokiran dalam rangka untuk jaminan pengembalian uang negara yang diperoleh pemohon," ucap Ali.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan pemblokiran juga tidak termasuk ranah kewenangan pemeriksaan hakim praperadilan.
Selanjutnya, KPK memohon kepada hakim praperadilan untuk memutus perkara tersebut. Yakni menerima dan mengabulkan seluruh tanggapan KPK dan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jhon Irfan Kenway, menyatakan tindakan KPK mempertahankan status Jhon Irfan Kenway tetap sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
Kemudian, menyatakan proses penyidikan perkara ini adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat, menetapkan pemblokiran aset maupun pemblokiran sejumlah uang yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
"Dari argumen hukum yang sudah disampaikan di depan hakim, KPK optimis gugatan pemohon akan ditolak hakim," kata Ali.
Dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jhon Irfan Kenway mendaftarkan permohonan praperadilannya pada Rabu (2/2) dengan klasifikasi perkara sah atau tidak tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor surat 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. (Antara)
Berita Terkait
-
Dalami Aliran Uang Fee Proyek ke Bupati Langkat Terbit Rencana, KPK Periksa Wiraswasta Melky Leonardo Tarigan
-
Usai Sekda, Kini KPK Panggil Asisten Daerah Kota Bekasi Yudianto Terkait Kasus Korupsi Rahmat Effendi
-
Sempat Beredar di Platform Digital, Kini Publikasi Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz Dihentikan KPK
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!