Suara.com - Sosok pendeta kontroversial Saifuddin Ibrahim kembali menyulut perdebatan publik setelah mengunggah video yang berujung kepada tuduhan ujaran kebencian terhadapnya.
Video tersebut memicu kontroversi lantaran memuat permintaan untuk menghapus 300 ayat Al Quran.
Saifuddin Ibrahim mengunggah sebuah video melalui channel Youtube pribadinya yakni SaifuddinIbrahimTV pada Sabtu (5/03/2022).
Video tersebut ia tujukan untuk menanggapi kinerja Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil dalam memberikan perarturan pengeras suara masjid.
Saifuddin mengapresiasi langkah Menag tersebut sekaligus memberikan beberapa keresahaan terhadap kehidupan beragama di Indonesia.
Keresahan Saifuddin Ibrahim yang disoroti oleh publik adalah soal ayat-ayat Al Quran yang menurutnya memicu sikap intoleran pada umat Muslim di Indonesia.
Bahkan, ia meminta secara pribadi kepada Menag untuk direvisi bahkan hingga dihapus dalam Al Quran Indonesia.
Terhitung ada 300 ayat Al Quran yang ia soroti memuat ajaran tersebut dan meminta Menag untuk dihapus.
"Bahkan kalau perlu pak, 300 ayat menjadi pemicu hidup intoleran, memicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama itu diskip atau direvisi atau dihapus dari Al Quran Indonesia," kata Saifuddin Ibrahim.
Tanggapan dari Mahfud MD
Berbagai tanggapan dari publik dilontarkan terhadap video kontroversial tersebut. Bahkan, sosok Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai bahwa video tersebut memicu konflik horizontal antar pemeluk agama di Indonesia.
Mahfud MD menilai adanya unsur ujaran kebencian hingga penistaan agama terhadap ajaran Islam.
Berkat potensi adanya konflik lebih lanjut, Mahfud MD meminta kepolisian untuk menyelidiki kasus ini dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan ditemukan titik terangnya.
Sosok Pendeta Saifuddin
Kontroversi yang dipicu oleh pendeta Saifuddin tidak hanya baru-baru ini. Beliau tercatat sempat berurusan dengan hukum karena unsur ujaran kebencian dalam kurun waktu 4 tahun yang lalu.
Berita Terkait
-
Berulah Lagi Menista Agama, Jubir Habib Rizieq Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Dihukum Berat Seperti M Kece
-
Minta Pendeta Saifuddin Ibrahim Dijebloskan ke Bui, Jubir Habib Rizieq: Ribet Amat Ngurusin Agama Orang!
-
Minta Pendeta Saifuddin Ditangkap, Ketum PP Pemuda Muhammadiyah: Sudah Lecehkan Agama
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Pendukung Presiden Jokowi, Maudy Asmara: Apa Maksudnya Nih?
-
Usai Mahfud MD Koar-koar, Bareskrim Mulai Usut Video Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Alquran
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral! Modus Uang Lewat' di Tanah Abang, Pelaku Palak Pemotor hingga Rp300 Ribu
-
Siapa Juwono Sudarsono? Profil Menhan Sipil Pertama dan Tokoh Reformis TNI
-
Pengembang Game: Proteksi Belum Cukup, Anak Harus Diawasi 24 Jam
-
Perang Klaim AS-Iran: Teheran Tepis Kabar Damai yang Digagas Trump
-
Kabar Duka, Eks Menhan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di RSPI
-
Waspada Child Grooming, Pengamat Sebut PP Tunas Jadi Senjata Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
-
PP Tunas Berlaku, Menag Tekankan Fondasi Agama dan Etika untuk Lindungi Anak di Ruang Digital
-
Krisis Selat Hormuz Memanas, Negara Teluk Siapkan Jalur Alternatif
-
Siap-Siap! Besok Puncak Arus Balik Kedua di Kampung Rambutan, 6 Ribu Orang Bakal Tiba di Jakarta
-
Fenomena Pendatang Baru: DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta Soal Bom Waktu Sosial