Suara.com - Bareskrim Polri tengah mendalami video pria mengaku sebagai pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an. Video ini sempat beredar di media sosial hingga viral.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pendalaman dan penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia tak menutup kemungkinan akan menangkap yang bersangkutan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
"Polri akan mendalami masalah tersebut," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022).
Bikin Gaduh
Terkait video pendeta Saifuddin Ibrahim, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat meminta Polri untuk melakukan penyelidikan. Permintaan ini disampaikan lantaran dinilai telah menimbulkan kegaduhan.
“Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu, dan kalau bisa segera ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang,” kata Mahfud kepada media sebagaimana disiarkan di kanal Youtube Kemenko Polhukam di Jakarta, Rabu (16/3) kemarin.
Di sisi lain, Mahfud menilai pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim meminta Menag menghapus 300 ayat Al Qur’an sebagai bentuk penistaan agama. Dalam perkara ini pelaku diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Barangsiapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya (adalah penistaan agama, Red.). Ajaran pokok di dalam Islam itu Al Qur’an ayatnya 6.666. Tidak boleh dikurangi, misalnya disuruh dicabut 300. Itu berarti penistaan terhadap Islam,” jelasnya.
Berkenaan dengan itu, Mahfud mengingatkan bahwa masyarakat pada dasarnya bebas untuk mengemukakan pendapat. Namun, jangan sampai memicu kegaduhan atau bersifat provokatif serta menistakan agama.
Baca Juga: Namanya Disebut Soal Hapus Ayat Al Quran, Menag Yaqut Mengaku Tak Kenal Pendeta Saifuddin Ibrahim
“Mari kita jaga kerukunan umat beragama. Kita (Pemerintah, Red.) tidak melarang orang berbicara, tetapi jangan memprovokasi hal-hal yang sensitif,” katanya.
Berita Terkait
-
Namanya Disebut Soal Hapus Ayat Al Quran, Menag Yaqut Mengaku Tak Kenal Pendeta Saifuddin Ibrahim
-
Pendeta Saifuddin Ibrahim Klaim Sering Ketemu Menag Yaqut, Kemenag Tegas Membantah
-
Tak Takut Dipenjara, Pendeta Saifuddin Ngaku Siap Mati: Ini Kenapa Saya Tinggalkan Islam
-
Tak Gentar dengan Ancaman Mahfud MD, Pendeta Saifuddin Ibrahim Ngaku Siap Dihukum Mati
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar