Suara.com - Pengadilan India telah menegakkan larangan mengenakan jilbab di ruang kelas di negara bagian Karnataka, sebuah keputusan yang dapat menjadi preseden bagi minoritas Muslim yang besar di negara itu menjelang pemilihan umum tahun depan.
Larangan negara soal berhijab bulan lalu memicu protes beberapa siswa dan orang tua Muslim, dan protes balik oleh siswa Hindu.
Para pengkritik larangan mengatakan itu adalah cara lain untuk meminggirkan komunitas yang menyumbang sekitar 13 persen dari 1,35 miliar penduduk India yang mayoritas Hindu.
"Kami berpendapat bahwa mengenakan jilbab oleh perempuan Muslim bukan praktik keagamaan yang penting dalam keyakinan Islam," kata Ketua Hakim Ritu Raj Awasthi dari Pengadilan Tinggi Karnataka dalam putusannya.
Dia mengatakan pemerintah memiliki kekuatan untuk merumuskan pedoman yang seragam, menolak berbagai petisi yang menentang larangan yang diperintahkan oleh Karnataka.
"Kami berpendapat bahwa rumusan seragam sekolah adalah pembatasan yang wajar secara konstitusional yang tidak dapat ditentang oleh siswa," kata Awasthi.
Ayesha Imthiaz, seorang mahasiswa sarjana tahun ketiga di distrik Karnataka, Udupi tempat protes dimulai, mengatakan bahwa dia akan keluar dari perguruan tinggi yang dibantu pemerintah atau memilih kursus korespondensi bersama dengan teman-teman sekelas perempuan Muslimnya.
"Kami tidak bisa melepas hijab, kami tidak akan melepas hijab," katanya.
"Kami akan menempuh ujian semester lima bulan depan. Kami harus mengabaikannya kecuali jika keadaan berubah saat itu."
Baca Juga: Tak Langgar Hukum, Pengadilan India Izinkan Pelarangan Hijab di Sekolah Karnataka
Menjelang putusan, pihak berwenang Karnataka mengumumkan penutupan sekolah dan perguruan tinggi dan memberlakukan pembatasan pertemuan publik di beberapa bagian negara bagian untuk mencegah potensi masalah.
Preseden nasional terhadap mahasiswa Muslim
Bulan lalu, Menteri Dalam Negeri Federal Amit Shah mengatakan dia lebih suka siswa tetap mengenakan seragam sekolah daripada pakaian keagamaan apa pun.
Tidak ada undang-undang atau aturan pusat tentang seragam sekolah di seluruh negeri, tetapi keputusan Karnataka dapat mendorong lebih banyak negara bagian untuk mengeluarkan pedoman semacam itu.
Organisasi Mahasiswa Islam India, yang mewakili ribuan mahasiswa Muslim di seluruh negeri, mengatakan mereka khawatir putusan Karnataka akan mendorong lebih banyak negara bagian untuk melarang jilbab di kelas.
"Kami tidak ingin itu menjadi preseden nasional dan kami ingin itu dibatalkan," kata sekretaris nasional Musab Qazi.
"Putusan pengadilan mungkin mendorong lebih banyak negara bagian untuk melarangnya. Jadi, kemungkinan besar, kami akan mendekati Mahkamah Agung."
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
Terkini
-
Tragis! Bayi Kembar Jadi Korban Kekejaman Pemukim Israel di Tepi Barat Palestina
-
PKB: Usul KPK Soal Capres-Cawapres Wajib Kader Partai 'Pikiran Menarik'
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
-
Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa
-
Pria Yahudi Ditangkap karena Pakai Kippah Bergambar Bendera Israel dan Palestina
-
Berlabel Pupuk! Polisi Sita 1,9 Ton Sianida Asal Filipina dari Kapal yang Kandas di Gorontalo
-
Tentara Khusus AS Ditangkap Usai Skandal Tahuran Rp 6,9 Miliar dalam Penangkapan Presiden Maduro
-
Italia Respon Usulan Gantikan Iran di Piala Dunia 2026
-
Kenapa Indonesia Tidak Bisa Pungut Tarif di Selat Malaka, Akal-akalan Malaysia atau Tabrak Hukum?
-
263 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan, Terbanyak Asal Riau!