Suara.com - Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz angkat bicara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran. Terkait pernyataan kontroversi pendeta Saifuddin itu, Isfah mempercayakan penyelesaiannya ke aparat penegak hukum.
"Saya percaya hal itu nantinya akan diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang terkait. Jadi itu tidak perlu terlalu direspons dan tidak perlu ditanggapi berlebihan," kata Isfah dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/3/2022).
Ishfah pun menepis pernyataan pendeta Saifuddin, yang mengatakan pesantren adalah tempat terorisme. Menurutnya justru dalam pesantren para santri diajarkan untuk mencintai tanah air dan menentang aksi terorisme.
"Salah kalau disebutkan pesantren sebagai tempat basis teroris, itu salah besar tidak benar. Justru dari pesantren itu kami tumbuh kembangkan prinsip cinta tanah air sebagian dari iman," ujarnya.
Lebih lanjut, Isfah juga meminta Pendeta Saifuddin kembali mempelajari arti pesantren secara utuh.
"Dan tidak langsung mengklaim tanpa dasar bahwa pesantren adalah basis terorisme," ucapnya.
Oleh karena itu, Isfah meminta seluruh masyarakat menghormati keyakinan agama lain. Ia juga terus mendorong kerja sama, kerukunan dan saling tenggang rasa antar umat beragama.
"Kepada seluruh pihak masyarakat untuk menghormati hal-hal yang mendasar terkait dengan keyakinan agama lain," tuturnya.
Dipolisikan
Baca Juga: Ulama Lebak Tersakiti, Desak Polisi Tangkap Saifuddin Ibrahim
Pendeta Saifuddin Ibrahim resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kami berharap kasus ini bisa ditindak tegas. Ka,mi sudah bikin laporan di Bareskrim Polri. Kami berharap laporan ini segera diproses supaya tidak menimbulkan kegaduhan luas di masyarakat," kata Husin Alwi Shihab selaku saksi pelapor di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/3).
Video yang diduga mengandung unsur penistaan agama ini sebelumnya beredar di media sosial dan memantik perdebatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri