Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menduga ada struktur yang bermain menyusul penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dari awal pelaporan hingga penetapan tersangka terhadap keduanya prosesnya sangat cepat.
"Saya meyakini atau menduga kuat bahwa ada struktur yang bermain di situ. Bagaimana Menko Luhut sebagai punya kuasa pasti akan dilihat berbeda oleh (aparat) di level bawah, saya menduga seperti itu. Jadi sangat serius, dengan cepat dua minggu panggilan, " ujar Isnur dalam jumpa pers Bunyikan Tanda Bahaya secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Isnur pun membandingkan jika YLBHI melaporkan perkara ke kepolisian yang prosesnya sangat lama. Bahkan, banyak kasus-kasus hukum pidana yang tak diproses oleh aparat kepolisian.
"Biasanya kalau LBH melaporkan delay sangat lama, sangat banyak perkara-perkara yang tidak terproses dengan cepat sekali. Ini selalu cepat, tidak seperti biasanya yang secara prosedural," ucapnya.
Isnur menyebut, sejak awal sudah memprediksi bahwa kasus Haris dan Fatia akan diproses secara cepat dan menjadi tersangka.
Ia mencontohkan bahwa ketika YLBHI atau aktivis lain melaporkan ke kepolisian, proses laporannya membutuhkan waktu yang berjam-jam untuk meyakinkan adanya tindak pidana. Namun berbeda dengan Luhut, yang melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya dengan waktu yang tak sampai satu jam langsung diproses.
"Istimewa sekali, pejabat datang melaporkan setengah jam selesai dan itu menunjukkan kita harus membaca garis merah di antara mereka itu," papar Isnur.
Isnur juga menyoroti soal proses mediasi antara Luhut dan Fatia serta Haris.
"Bagaimana misalnya proses berjalan, mediasi bisa pada awalnya kami hadir, alasan pejabat (Luhut) di luar negeri, ditunda nggak datang. Giliran kami nggak bisa tiba-tiba tanggalnya langsung dia bisa. Jadi ada prosedural sendiri yang banyak dilanggar gitu," ungkap Isnur.
Diketahui Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Isnur, laporan yang ditujukan kepada Haris dan Fatia sebagai cara untuk membungkam aktivis. Bahkan ia menyebut pembungkaman terhadap aktivis seperti zaman orde baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Ngeri! Calon Saksi di PN Jakarta Barat Dikejar dan Dianiaya, Videonya Viral di Medsos!
-
Jadi Mobil Prabowo Selama KTT di Filipina, Maung Garuda Ternyata Diterbangkan Pakai Airbus TNI AU
-
Nyempil di Antara 320 WNA, Satu WNI 'Alumni' Kamboja Jadi CS Judi Online Markas Hayam Wuruk!
-
Hercules Semprot Amien Rais soal Prabowo-Teddy: Jangan Bicara Kayak Preman Pasar!
-
Menaker Dorong Talenta Muda Jadi Inovator melalui Talent & Innovation Hub
-
Operasi SAR Dukono Ditutup! 3 Pendaki Termasuk 2 WNA Ditemukan Tewas Tertimbun Pasir Vulkanik
-
Tolak Ratusan Miliar dari Jenderal demi Setia ke Prabowo, Hercules: GRIB Itu Petarung!
-
Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024
-
Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai