Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menduga ada struktur yang bermain menyusul penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dari awal pelaporan hingga penetapan tersangka terhadap keduanya prosesnya sangat cepat.
"Saya meyakini atau menduga kuat bahwa ada struktur yang bermain di situ. Bagaimana Menko Luhut sebagai punya kuasa pasti akan dilihat berbeda oleh (aparat) di level bawah, saya menduga seperti itu. Jadi sangat serius, dengan cepat dua minggu panggilan, " ujar Isnur dalam jumpa pers Bunyikan Tanda Bahaya secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Isnur pun membandingkan jika YLBHI melaporkan perkara ke kepolisian yang prosesnya sangat lama. Bahkan, banyak kasus-kasus hukum pidana yang tak diproses oleh aparat kepolisian.
"Biasanya kalau LBH melaporkan delay sangat lama, sangat banyak perkara-perkara yang tidak terproses dengan cepat sekali. Ini selalu cepat, tidak seperti biasanya yang secara prosedural," ucapnya.
Isnur menyebut, sejak awal sudah memprediksi bahwa kasus Haris dan Fatia akan diproses secara cepat dan menjadi tersangka.
Ia mencontohkan bahwa ketika YLBHI atau aktivis lain melaporkan ke kepolisian, proses laporannya membutuhkan waktu yang berjam-jam untuk meyakinkan adanya tindak pidana. Namun berbeda dengan Luhut, yang melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya dengan waktu yang tak sampai satu jam langsung diproses.
"Istimewa sekali, pejabat datang melaporkan setengah jam selesai dan itu menunjukkan kita harus membaca garis merah di antara mereka itu," papar Isnur.
Isnur juga menyoroti soal proses mediasi antara Luhut dan Fatia serta Haris.
"Bagaimana misalnya proses berjalan, mediasi bisa pada awalnya kami hadir, alasan pejabat (Luhut) di luar negeri, ditunda nggak datang. Giliran kami nggak bisa tiba-tiba tanggalnya langsung dia bisa. Jadi ada prosedural sendiri yang banyak dilanggar gitu," ungkap Isnur.
Diketahui Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Isnur, laporan yang ditujukan kepada Haris dan Fatia sebagai cara untuk membungkam aktivis. Bahkan ia menyebut pembungkaman terhadap aktivis seperti zaman orde baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!