Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menduga ada struktur yang bermain menyusul penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dari awal pelaporan hingga penetapan tersangka terhadap keduanya prosesnya sangat cepat.
"Saya meyakini atau menduga kuat bahwa ada struktur yang bermain di situ. Bagaimana Menko Luhut sebagai punya kuasa pasti akan dilihat berbeda oleh (aparat) di level bawah, saya menduga seperti itu. Jadi sangat serius, dengan cepat dua minggu panggilan, " ujar Isnur dalam jumpa pers Bunyikan Tanda Bahaya secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Isnur pun membandingkan jika YLBHI melaporkan perkara ke kepolisian yang prosesnya sangat lama. Bahkan, banyak kasus-kasus hukum pidana yang tak diproses oleh aparat kepolisian.
"Biasanya kalau LBH melaporkan delay sangat lama, sangat banyak perkara-perkara yang tidak terproses dengan cepat sekali. Ini selalu cepat, tidak seperti biasanya yang secara prosedural," ucapnya.
Isnur menyebut, sejak awal sudah memprediksi bahwa kasus Haris dan Fatia akan diproses secara cepat dan menjadi tersangka.
Ia mencontohkan bahwa ketika YLBHI atau aktivis lain melaporkan ke kepolisian, proses laporannya membutuhkan waktu yang berjam-jam untuk meyakinkan adanya tindak pidana. Namun berbeda dengan Luhut, yang melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya dengan waktu yang tak sampai satu jam langsung diproses.
"Istimewa sekali, pejabat datang melaporkan setengah jam selesai dan itu menunjukkan kita harus membaca garis merah di antara mereka itu," papar Isnur.
Isnur juga menyoroti soal proses mediasi antara Luhut dan Fatia serta Haris.
"Bagaimana misalnya proses berjalan, mediasi bisa pada awalnya kami hadir, alasan pejabat (Luhut) di luar negeri, ditunda nggak datang. Giliran kami nggak bisa tiba-tiba tanggalnya langsung dia bisa. Jadi ada prosedural sendiri yang banyak dilanggar gitu," ungkap Isnur.
Diketahui Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Isnur, laporan yang ditujukan kepada Haris dan Fatia sebagai cara untuk membungkam aktivis. Bahkan ia menyebut pembungkaman terhadap aktivis seperti zaman orde baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
Korsleting Dominasi Kasus Kebakaran Jakarta, Pengamat: Listriknya 'Spanyol', Separuh Nyolong!
-
Operasi Senyap KPK di Banten, Lima Orang Terjaring OTT Semalam
-
Waspada Cuaca Ekstrem, Distamhut DKI Pangkas 69 Ribu Pohon Rawan
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Jimly Asshiddiqie Sebut Cuma Ada Tiga Pejabat Berwenang yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025
-
Pengembang Dibuat 'Panas Dingin', Apa Alasan Sebenarnya KDM Setop Sementara Izin Perumahan di Jabar?
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur