Suara.com - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI Muhammad Isnur menduga ada struktur yang bermain menyusul penetapan tersangka terhadap aktivis HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Haris dan Fatia sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab dari awal pelaporan hingga penetapan tersangka terhadap keduanya prosesnya sangat cepat.
"Saya meyakini atau menduga kuat bahwa ada struktur yang bermain di situ. Bagaimana Menko Luhut sebagai punya kuasa pasti akan dilihat berbeda oleh (aparat) di level bawah, saya menduga seperti itu. Jadi sangat serius, dengan cepat dua minggu panggilan, " ujar Isnur dalam jumpa pers Bunyikan Tanda Bahaya secara virtual, Sabtu (19/3/2022).
Isnur pun membandingkan jika YLBHI melaporkan perkara ke kepolisian yang prosesnya sangat lama. Bahkan, banyak kasus-kasus hukum pidana yang tak diproses oleh aparat kepolisian.
"Biasanya kalau LBH melaporkan delay sangat lama, sangat banyak perkara-perkara yang tidak terproses dengan cepat sekali. Ini selalu cepat, tidak seperti biasanya yang secara prosedural," ucapnya.
Isnur menyebut, sejak awal sudah memprediksi bahwa kasus Haris dan Fatia akan diproses secara cepat dan menjadi tersangka.
Ia mencontohkan bahwa ketika YLBHI atau aktivis lain melaporkan ke kepolisian, proses laporannya membutuhkan waktu yang berjam-jam untuk meyakinkan adanya tindak pidana. Namun berbeda dengan Luhut, yang melaporkan Fatia dan Haris ke Polda Metro Jaya dengan waktu yang tak sampai satu jam langsung diproses.
"Istimewa sekali, pejabat datang melaporkan setengah jam selesai dan itu menunjukkan kita harus membaca garis merah di antara mereka itu," papar Isnur.
Isnur juga menyoroti soal proses mediasi antara Luhut dan Fatia serta Haris.
"Bagaimana misalnya proses berjalan, mediasi bisa pada awalnya kami hadir, alasan pejabat (Luhut) di luar negeri, ditunda nggak datang. Giliran kami nggak bisa tiba-tiba tanggalnya langsung dia bisa. Jadi ada prosedural sendiri yang banyak dilanggar gitu," ungkap Isnur.
Diketahui Menko Luhut melaporkan Fatia dan Haris dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Menurut Isnur, laporan yang ditujukan kepada Haris dan Fatia sebagai cara untuk membungkam aktivis. Bahkan ia menyebut pembungkaman terhadap aktivis seperti zaman orde baru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan