Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi aturan penggunaan senjata api yang diberikan kepada anggotanya agar kasus Unlawful Killing terhadap Laskar Front Pembela Islam tidak terulang.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian harus direvisi karena rawan kesewenang-wenangan oleh anggota Polri.
"Presiden dan DPR segera memerintahkan Kapolri agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan penggunaan kekuatan senjata api yang dilakukan aparat kepolisian dan segera merevisi Perkap 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang sesuai dengan UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials," jelas Nelson, Minggu (20/3/2022).
Dia juga meminta Kapolri untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM," lanjutnya.
Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan.
"Tindakan para terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian," tutur Nelson.
Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.
Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," ucap Nelson.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
Berita Terkait
-
Ungkap 7 Kejanggalan Vonis Bebas Polisi Pembunuh Laskar FPI, KontraS: Korban Dianiaya, Warga Diintimidasi
-
Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi
-
Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka
-
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pemerintah Dorong Kampus Kelola MBG, DPR: Jangan Sampai Ganggu Fokus Pendidikan
-
Terbongkar! Skandal PT Indobike, Raup Rp26 M dari Ekspor Ribuan Motor Hasil Kejahatan Fidusia
-
Andrie Yunus Tolak Bersaksi di Sidang Militer, KontraS: Kasus Air Keras Itu Pidana Umum!
-
KontraS Kritik Hakim Pengadilan Militer yang Ancam Pidanakan Saksi Korban Andrie Yunus
-
RSUD Sleman Rawat Tiga Bayi Kasus Pakem, Perlakuan Selama di Penitipan Jadi Sorotan
-
Garuda Yaksa FC Lolos ke Liga 1, DPR Sebut Prestasi Diraih Murni dari Lapangan
-
Pesawat Turkish Airlines Terbakar Saat Mendarat di Nepal, 277 Penumpang Dievakuasi
-
Kericuhan Suporter Berulang, DPR Desak Menpora Evaluasi Total Pengurus PSSI
-
Gerebek Gudang Kemandoran! Polisi Sita 1.496 Motor Ilegal Siap Ekspor, Terkuak Modus Pakai KTP Orang
-
Peluncuran Panduan Antikorupsi, Wamendagri Wiyagus: Momentum Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi