Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengungkapkan tujuh kejanggalan dalam vonis bebas terhadap dua polisi pelaku unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti membeberkan kejanggalan vonis ini berpotensi mengakibatkan tidak maksimalnya proses peradilan dalam mencari kebenaran materil.
"Metode pemantauan yang kami lakukan, menggunakan cara pemantauan secara langsung di persidangan maupun pemantauan melalui media. Dalam pemantauan tersebut, kami menemukan sejumlah temuan dan keganjilan atas proses hukum terhadap para terdakwa," kata Fatia dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Pertama, kedua terdakwa sebagai tersangka hingga diadili melalui proses peradilan, para terdakwa tidak dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
"Padahal aparat penegak hukum memiliki alasan yang kuat untuk melakukan penahanan kepada para terdakwa, baik secara syarat bukti, maupun syarat hukum yang mensyaratkan tersangka dapat dilakukan penahanan apabila ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih," ujarnya.
Kemudian, para polisi terdakwa ini dinilai tidak menjalankan prosedur yang benar ketika menangkap laskar FPI sehingga terjadi keributan dan kontak senjata.
Fatia menerangkan, dalam Peraturan Kepada Badan Pemeliharaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkabaharkam) Nomor 3 Tahun 2011 tentang pengawalan mengatur anggota Polri untuk memeriksa terduga pelaku secara cermat dan memborgol kedua tangannya guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, melakukan pengawalan pada malam hari juga merupakan suatu larangan, kalaupun terpaksa terduga pelaku harus dibawa ke kantor kepolisian terdekat.
"Namun demikian, hal tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi pada gangguan keamanan anggota Polri itu sendiri," tuturnya.
Baca Juga: Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
Kejanggalan ketiga, ada perbedaan keterangan yang dilontarkan Briptu FR di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pada proses persidangan Briptu FR menjelaskan bahwa ketika membawa keempat anggota Laskar FPI ke tempat tujuan, terjadi perebutan senjata api milik terdakwa dengan beberapa anggota Laskar FPI.
Dalam perebutan senjata api tersebut, terdakwa mengaku senjata api tersebut telah direbut namun dalam BAP justru mengatakan sebaliknya bahwa yang terjadi hanyalah berusaha direbut.
"Keterangan ini penting karena akan berdampak sejauh mana tahapan penggunaan kekuatan yang dapat digunakan ketika menghadapi sebuah ancaman," tegas Fatia.
Keempat, Laskar FPI mengalami dugaan kekerasan sebelum ditangkap, hal ini diperkuat dari keterangan Komnas HAM di persidangan yang menyatakan terdapat sejumlah kesaksian yang melihat empat Laskar FPI ini dipukul dan ditendang sebelum terjadi penembakan.
Fatia menilai tindakan kekerasan ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang tidak bisa dibenarkan secara hukum.
Berita Terkait
-
Dr Edi Hasibuan Sebut, Nama Baik Dua Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Harus Direhabilitasi
-
Penembak Laskar FPI Bebas, KPAU Singgung Pengadilan Akhirat: Semoga Allah Berikan Azab Pedih di Neraka
-
Vonis Lepas Polisi Pembunuh Laskar FPI, LBH: Majelis Hakim PN Jaksel Harus Dievaluasi
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
-
Haris dan Fatia Tersangka, Pakar Hukum Tata Negara: Autocratic Legalism, Cara Ini Lebih Mengerikan Dari Kudeta
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
-
Pasar Forex Lagi Tenang, Tapi Ada Sinyal Bahaya yang Diincar Investor Besar
-
22 Vespa Kesayangan Ludes Terbakar di KM Mutiara Sentosa II
-
Punya Rumah Makin Mudah, KPR BRI di Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan DP 1%
-
Manfaat Timun untuk Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
Bekali Kewirausahaan dan Literasi Keuangan, BRI Siapkan PMI di Taiwan Bangun Usaha Mandiri
-
Minat Asing pada Kopi dan Buah-buahan Turun, Ekspor Pertanian Jadi Susut
-
Fenomena 'Ghosting' Rekrutmen: Ketika Perusahaan Menuntut Profesionalisme tapi Lupa Etika Dasar
-
Diaspora Indonesia Berburu Suaka AS Demi Menghindari Deportasi Massal Era Donald Trump
-
BRI Dukung Transformasi PMI di Taiwan Menjadi Wirausaha Produktif