Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengevaluasi majelis hakim yang memvonis lepas dua orang anggota Polri pelaku unlawfull killing terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI) karena menambah daftar impunitas brutalitas polisi.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu harus dievaluasi agar objektif dalam memvonis sebuah kasus.
"LBH Jakarta mendesak agar Jaksa Agung memerintahkan jajaran terkait untuk melakukan upaya hukum atas putusan majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan objektif dan akuntabel demi tercapainya kebenaran materiil," kata Nelson dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Dia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan demi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
"Mulai dari aktor intelektual sampai dengan aktor lapangan secara objektif dan akuntabel, serta sesuai dengan 4 rekomendasi Komnas HAM," jelasnya.
Menurutnya, prinsip penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum yang diakui internasional sebagaimana diatur dalam UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials, dilakukan sebagai alternatif terakhir dan telah bergeser, dari yang awalnya ditujukan untuk membunuh menjadi dilakukan dengan tujuan untuk melumpuhkan.
"Tindakan Para Terdakwa dalam kasus ini justru menunjukkan inkompetensi sekaligus watak kuno petugas kepolisian yang hanya mengedepankan tindakan represif ketimbang preventif dalam melaksanakan tugas-tugas pemolisian," tutur Nelson.
Selain itu, kasus ini sejak semula sudah menunjukkan berbagai kejanggalan karena terdakwa tidak ditahan padahal perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Terlebih, tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya selaku aparatur negara, serta ancaman pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa telah memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP," jelasnya.
Baca Juga: LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
Nelson menambahkan, putusan ini menjadi preseden buruk terhadap kinerja kepolisian yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Bukan tidak mungkin, ke depannya tindakan-tindakan pemolisian serupa terus berulang dan pelakunya melenggang bebas tanpa hukuman karena lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan telah berubah menjadi sarana impunitas," ucap Nelson.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI), memutus lepas Terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur pidana yang didakwakan terbukti. Namun, berdasarkan Pasal 49 KUHP, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa sebagai pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dijatuhkan pidana.
Berita Terkait
-
LBH: Vonis Bebas Pelaku Unlawful Killing Laskar FPI Menambah Daftar Impunitas Kebrutalan Polisi
-
Dua Polisi Penembak Mati Laksar FPI Bebas, Legislator Gerindra Kaget Sekaligus Prihatin
-
Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Bebas, Keluarga Korban: Kami Percaya Pengadilan Allah
-
Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Abdullah Hehamahua Minta Perkara Ini Dibawa ke Pengadilan HAM
-
Hakim Bebaskan Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI, Abdullah Hehamahua: Ini Tragedi Besar, Dibebaskan Begitu Saja
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri