Suara.com - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktur Lokataru dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan dijadikan tersangka setelah tayangan bincang-bincang di akun YouTube Haris yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!
Siang ini, Haris dan Fatia akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ketika baru tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tadi, Haris menilai penetapan dirinya menjadi tersangka merupakan upaya untuk membungkam suara kritis masyarakat.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
Kemudian dia mempertanyakan respons polisi yang dinilai cepat dalam menangani laporan Luhut dan membandingkan ketika dia dan Fatia dulu membuat laporan kepada polisi.
"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi, termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris.
"Ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum."
Haris datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim pengacara, di antaranya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur.
Luhut melaporkan Haris dan Fatia dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong serta fitnah. Dia mempolisikan kedua aktivis setelah dua kali somasi tidak direspons.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Haris akan dimintai keterangan menyangkut apakah obrolan di akun YouTube-nya mengandung pencemaran nama baik atau tidak.
"Konten kan jadi alat bukti. Betul tidak konten punya dia dan betul nggak dimuatan konten itu ada pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik itu yang digali penyidik dan penetapan tersangka," kata Zulpan.
Pengacara Haris, Nurkholis Hidayat, mengatakan sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Haris sudah memberikan sejumlah keterangan kepada penyidik menyangkut obrolan yang disoal Luhut. Hari ini, Haris akan memberikan informasi tambahan.
"Kami sudah tegaskan selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya. Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu mem-followup-nya," kata Nurkholis.
"Ada aturan bahkan untuk kasus kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus didahulukan, diprioritaskan dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di-follow up secara responsif oleh kepolisian. Hari ini kita akan berikan informasi tambahan itu."
Berita Terkait
-
Prabowo Jawab Tudingan Program MBG untuk Pilpres 2029: 'Selalu Berpikir Negatif'
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
UGM Jawab Sentilan Luhut Soal Penelitian: Kalau Riset Sudah Ribuan
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Mendagri: Digitalisasi Bantuan Sosial Dibutuhkan untuk Ketepatan Sasaran Penyaluran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi