Suara.com - Perseteruan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti versus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, memasuki babak baru.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Luhut Binsar Pandjaitan, beberapa waktu lalu.
Sejumlah kalangan menyatakan, penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka merupakan bentuk pembungkaman terhadap kekritisan masyarakat.
Bagaimana perjalanan kasus Hari-Fatia versus Luhut? Berikut ulasannya.
1. Berawal dari video YouTube
Pada Agustus 2021 lalu, melalui Channel Youtubenya, Haris Azhar mengunggah sebuah video yang berjudul “Ada Lord Luhut dibalik Rekasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada”.
Dalam video itu disebutkan bahwa ada permainan penguasaan tambang. Hal tersebut diungkap berdasarkan laporan dari sejumlah gabungan LSM seperti YLBHI, Walhi, LBH Papua, KontraS, JATAM Greenpeace, dan lain sebagainya.
Laporan tersebut bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Dalam laporan itu disebutkan, ada sejumlah perusahaan yang diduga menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Salah satu diantara perusahaan tersebut yakni PT Madinah Qurrata’ain, yang diduga terkait dengan Toba Sejahtera Group. Dimana salah satu pemilik sahamnya adalah Luhut.
Baca Juga: Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Atas dasar itulah, nama Luhut Binsar Pandjaitan terseret dalam video tersebut.
2. Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia
Video tersebut mendapatkan respon dari Luhut Binsar Pandjaitan. Jubir Kemenko Marves, Jodi Mahardi menyatakan, video yang diunggah di channel YouTube Haris Azhar tersebut cenderung bernada tendensius, bahkan mengarah pada pembunuhan karakter, pembentukan opini, hingga fitnah dan penghinaan. Atas dasar itulah, pada 26 Agustus 2021, Luhut mensomasi Haris Azhar dan Fatia.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang memberi waktu 5x24 jam kepada Haris dan Fatia untuk menjawab somasi tersebut.
3. Luhut Laporkan Haris dan Fatia ke Polisi
Setelah somasi dilayangkan, [ada 30 Agustus 2021, Haris dan Fatia telah memberikan surat jawaban kepada Juniver Girsang. Namun Juniver menyatakan, jawaban tersebut tidak menjawab isi dari somasi yang dilayangkan Luhut.
Alhasil, pada 22 September 2021, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro jaya. Tak hanya itu, Luhut juga menuntut Haris dan Fatia membayar uang sebesar Rp100 miliar.
4. Polisi memproses laporan Luhut
Polisi lantas memproses laporan tersebut, dengan memeriksa Luhut pada 27 September 2021. Oleh kepolisian, Luhut diperiksa selama satu jam. Luhut menyatakan, dalam pemeriksaan itu, ia juga menyerahkan sejumlah barang bukti pada penyidik.
Ia menegaskan, pemeriksaan atas dirinya ini juga menjadi pelajaran bagi Haris dan Fatia, agar tida melakukan fitnah atas dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
5. Beberapa kali coba mediasi, namun gagal
Salah satu upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan perseteruan antara Haris-Fatia dan Luhut, adalah dengan cara melakukan mediasi. Mediasi tersebut dilakukan oleh Polda Metro jaya beberapa kali, namun tak pernah menemui kata sepakat, alias jalan buntu.
Setelah beberapa kali melakukan mediasi, akhirnya Luhut merasa tak perlu lagi melakukan upaya tersebut, dan langsung saja bertemu di pengadilan.
6. Polisi periksa Haris Azhar dan Fatia
Pada Senin, 22 Novemberber 2022, Polda Metro Jaya memeriksa Haris Azhar dan Fatia. Keduanya memberikan klarifikasi secara tertulis kepada polisi, yang berisi mengenai channel YouTube miliknya dan peruntukkannya, serta mengenai materi yang dibahas, yang menjadi keberatan Luhut.
7. Laporan Luhut naik ke penyidikan
Pada Desember 2021, polisi menaikkan status perkara antara Luhut dengan Haris dan Fatia ke penyidikan. Meski begitu, kepolisian belum menetapkan tersangka. Namun, dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, hal tersebut menandakan, penyidik meyakini ada tindak pidana dalam perkara ini.
8. Haris dan Fatia dijemput paksa
Pada pertengahan Januari 2022, kepolisian menjemput paksa Haris dan Fatia. Fatia menolak dengan tegas penjemputan paksa tersebut, karena ia menyatakan akan hadir di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, pada hari yang sama. Meski begitu, terdapat satu mobil polisi yang berjaga di kediaman Fatia.
Sementara Haris Azhar dijemput paksa di kantornya, di bilangan Pulogadung, Jakarta Timur. Ia sempat mempertanyakan alasan penjemputan paksa tersebut, namun menurut Haris, penyidik tak bisa memberikan penjelasan.
9. Haris-Fatia jadi tersangka
Pada Senin, 21 Maret 2022, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyati ditetapkan sebagai tersangka, atas kasusnya dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Pengacara keduanya, Julius Ibrani menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalan penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka.
Salah satunya adalah tidak jelasnya barang bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Lalu tidak pernah ada data atau informasi tandingan dari pihak Luhut, untuk membantah hasil kajian sejumlah LSM yang menjadi pembahasan di kanal YouTube Haris Azhar.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Bela Haris Azhar-Fathia, Usman Hamid: Menko Kemaritiman dan Investasi Seperti Menteri yang Paling Besar Kekuatannya
-
Softbank Dipastikan Batal, Giliran Singapura 'Dirayu' Luhut Ikut Bangun IKN Nusantara
-
Rizal Ramli Sindir Luhut soal Tunda Pemilu 2024: Mau Jadi Harmoko Jilid II, Sing Elinglah!
-
Pengacara Haris Azhar: Kepolisian Punya Kewenangan Hentikan Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
-
Diperiksa 8 Jam Dalam Kasus Luhut, Begini Respon Polisi saat Dengar Jawaban Haris Azhar
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut