Pada awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, bernama Terbit Rencana Perangin Angin pun bermunculan. Lalu seperti apa awal mula sejarah adanya kerangkeng manusia tersebut?
Diketahui, pada tahun 2007, Terbit menjadikan gudang yang berada di samping rumahnya tersebut sebagai tempat untuk membina anggota ormas yang dipimpinnya pada masa itu. Gudang tersebut hanya berkapasitas untuk 20 orang saja.
Pada tahun 2016, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kemudian membangun kerangkeng tepat di belakang rumahnya. Para anggota dan para pekerja TRP yang mendapatkan hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal.
TRP sendiri mulai mempromosikan bahwa kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.
Adapun temuan mengejutkan tentang adanya kerangkeng di rumah TRP berawal pada saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu TRP diduga terjerat kasus suap. Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.
Perbudakan sendiri merupakan kondisi di mana seorang manusia dimiliki oleh manusia lainnya. Dilihat dari sudut pandang hukum, seorang budak dianggap sebagai properti atau barang. Di antara mereka yang menjadi budak, mereka tentu kehilangan sebagian besar haknya sebagai manusia bebas pada umumnya.
Adanya istilah perbudakan sendiri diketahui sudah ada sejak tahun 3500 SM di Mesopotamia, salah satu peradaban paling kuno di dunia. Pada masa itu, Bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur semuanya memiliki budak yang dipekerjakan di istana, irigasi/pertanian, dan kuil.
Sementara itu, di wilayah Asia, perbudakan ditemukan sejak dinasti Shang (abad ke-18-12 SM) di Tiongkong. Adanya aktivitas tersebut telah dipelajari secara menyeluruh di China Han kuno (206 SM-25 M), dan diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi wilayah tersebut diperbudak.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh Terbit tersebut, ia dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
-
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Sri Sultan: Hukum Tak Boleh Jadi Kemewahan, Posbankum Harus Dekat dengan Rakyat
-
Strategi 'Indonesia Menyala' Anies Baswedan Mulai Bergerak
-
Pramono Anung: Proyek Giant Sea Wall Jakarta Dimulai September 2026
-
Pembangunan Stasiun MRT Harmoni Dimulai, Pramono Anung: Ini TOD Strategis
-
BGN Siap Pangkas Tengkulak, Janji Hubungkan Petani Langsung ke Dapur MBG
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Terhambat Angin Kencang dan Kabut, Begini Proses Evakuasi Korban Pesawat di Gunung Bulusaraung
-
Rentetan OTT KPK, DPR Ingatkan Kepala Daerah Tak Main-main dengan Jabatan
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Pramono Anung: Transjabodetabek Mau Buka Rute Baru ke Soetta dan Jababeka