Pada awal tahun 2022, masyarakat dihebohkan dengan adanya temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat. Dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Bupati Langkat, bernama Terbit Rencana Perangin Angin pun bermunculan. Lalu seperti apa awal mula sejarah adanya kerangkeng manusia tersebut?
Diketahui, pada tahun 2007, Terbit menjadikan gudang yang berada di samping rumahnya tersebut sebagai tempat untuk membina anggota ormas yang dipimpinnya pada masa itu. Gudang tersebut hanya berkapasitas untuk 20 orang saja.
Pada tahun 2016, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) kemudian membangun kerangkeng tepat di belakang rumahnya. Para anggota dan para pekerja TRP yang mendapatkan hukuman dimasukkan dan dipindahkan ke dalam penjara ilegal.
TRP sendiri mulai mempromosikan bahwa kerangkeng manusia itu adalah sebuah panti rehabilitasi gratis bagi masyarakat. Sejak adanya kerangkeng di belakang rumahnya tersebut, banyak masyarakat sekitar menitipkan para anggota keluarga mereka yang memiliki kecanduan pada narkotika.
Adapun temuan mengejutkan tentang adanya kerangkeng di rumah TRP berawal pada saat dilakukan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat itu TRP diduga terjerat kasus suap. Pada saat itu, KPK menemukan sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia di dalam rumah TRP. Dugaan penyiksaan manusia, perbudakan modern, dan lainnya pun muncul atas penemuan kerangkeng tersebut.
Perbudakan sendiri merupakan kondisi di mana seorang manusia dimiliki oleh manusia lainnya. Dilihat dari sudut pandang hukum, seorang budak dianggap sebagai properti atau barang. Di antara mereka yang menjadi budak, mereka tentu kehilangan sebagian besar haknya sebagai manusia bebas pada umumnya.
Adanya istilah perbudakan sendiri diketahui sudah ada sejak tahun 3500 SM di Mesopotamia, salah satu peradaban paling kuno di dunia. Pada masa itu, Bangsa Sumeria, Babilonia, dan Asyur semuanya memiliki budak yang dipekerjakan di istana, irigasi/pertanian, dan kuil.
Sementara itu, di wilayah Asia, perbudakan ditemukan sejak dinasti Shang (abad ke-18-12 SM) di Tiongkong. Adanya aktivitas tersebut telah dipelajari secara menyeluruh di China Han kuno (206 SM-25 M), dan diperkirakan sebanyak lima persen dari populasi wilayah tersebut diperbudak.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh Terbit tersebut, ia dikenakan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pokok.
Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
-
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Kerangkeng Manusia, KontraS: Keadilan Semakin Jauh dan Terjal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri