Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Adapun permohonan gugatan gersebut dilakukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK). Sementara KPK diketahui sebagai pihak termohon yakni pimpinan KPK.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nazar Effriandi dalam pembacaan putusan, Selasa (22/3/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan terkait pemberhentian penyidikan hingga status penetapan tersangka yang sudah melampaui dua tahun.
Hakim pun memperhatikan pasal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan tidak selesai paling lama dua tahun.
"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon (KPK),"ucap Hakim Nazar.
Selanjutnya, kata Hakim Nazar, terkait permohonan Jhon Irfan meminta memberhentikan penyidikan kasus korupsi Helikopter AW, adalah bukan dalam objek praperadilan.
Lebih lanjut, pihak termohon meminta membuka sejumlah pemblokiran rekening dalam kasus dugaan korupsi Helikopter AW juga ditolak oleh majelis hakim.
"Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara, apakah uang yang masuk adalah milik negara atau tidak, hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan memberikan penilaian. Sependapat dengan termohon maka alasan-alasan pemohon harus ditolak," imbuhnya.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Soal Formula E, Begini Respon Wagub Riza Patria
-
Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
-
Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar - Fatia KontraS Siap Ajukan Praperadilan
-
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Daerah Ini Diusut KPK, Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan