Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU.
Adapun permohonan gugatan gersebut dilakukan oleh Jhon Irfan Kenway (JIK). Sementara KPK diketahui sebagai pihak termohon yakni pimpinan KPK.
"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Nazar Effriandi dalam pembacaan putusan, Selasa (22/3/2022).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak permohonan terkait pemberhentian penyidikan hingga status penetapan tersangka yang sudah melampaui dua tahun.
Hakim pun memperhatikan pasal Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan tidak selesai paling lama dua tahun.
"Oleh karena terang dan jelas pada pasal tersebut terdapat kata 'dapat' sehingga hakim tunggal sependapat dengan uraian dan alasan-alasan termohon (KPK),"ucap Hakim Nazar.
Selanjutnya, kata Hakim Nazar, terkait permohonan Jhon Irfan meminta memberhentikan penyidikan kasus korupsi Helikopter AW, adalah bukan dalam objek praperadilan.
Lebih lanjut, pihak termohon meminta membuka sejumlah pemblokiran rekening dalam kasus dugaan korupsi Helikopter AW juga ditolak oleh majelis hakim.
"Hakim menilai persoalan sudah masuk pembuktian pokok perkara, apakah uang yang masuk adalah milik negara atau tidak, hakim tunggal praperadilan tidak punya kewenangan memberikan penilaian. Sependapat dengan termohon maka alasan-alasan pemohon harus ditolak," imbuhnya.
Baca Juga: Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.
Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka, yakni anggota TNI AU yaitu atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Lalu ada Letkol admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.
PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.
Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan adalah dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.
Penyidik POM TNI juga sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, tim gabungan POM TNI dan KPK juga sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.
Berita Terkait
-
Berapa Gaji Pegawai KPK? Ini Rincian Sesuai Golongan
-
Ketua DPRD DKI Kembali Diperiksa KPK Soal Formula E, Begini Respon Wagub Riza Patria
-
Waduh, KPK Catat 490 Pelanggaran di Danau Singkarak
-
Jadi Tersangka di Polda Metro, Haris Azhar - Fatia KontraS Siap Ajukan Praperadilan
-
Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Daerah Ini Diusut KPK, Bangunan Tak Sesuai Spesifikasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK