Suara.com - Masyarakat Kota Semarang digemparkan dengan kasus seorang ayah yang tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 8 tahun hingga meninggal dunia. Tersangka yang berinisial WD (41) kini telah diamankan oleh Polrestabes Semarang. Berikut kumpulan fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
Kasus pemerkosaan kepada anak kandung ini terbongkar setelah laporan mantan istri WD dan sekaligus ibu kandung korban kepada pihak kepolisian. WD mengakui perbuatannya sehingga ia langsung digelandang ke Mapolrestabes Semarang untuk menjalani pemeriksaan. Berikut ini fakta ayah perkosa anak kandung hingga tewas di Semarang.
1. Orang Tua Korban Bercerai
Diketahui tersangka dan pelapor alias ibu korban dulunya berstatus suami-istri yang memiliki tiga orang anak. Lantas keduanya bercerai dan ketiga anak mereka ikut ke pihak ibu. Namun tiga anaknya masih sering menjenguk ayahnya.
2. Kronologi Pemerkosaan
Peristiwa keji yang dilakukan oleh ayah kepada anak kandungnya terjadi pada Jumat, 18 Maret 2022 yang lalu. Pada hari kejadian, korban dititipkan oleh sang ibu ke rumah kos pelaku. Ketika dititipkan, sang pelaku melakukan aksi bejatnya hingga korban kejang-kejang.
Dalam hasil pemeriksaan kepolisian, WD diduga melakukan aksinya usai menonton film porno yang ada di ponselnya.
3. Korban Mengalami Kejang Selama 2 Jam
Melalui hasil pemeriksaan kepolisian, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dengan memaksa anaknya melayani nafsunya meski sedang lemas dan kejang-kejang.
Korban sempat menolak dan melawan ayahnya hingga korban kejang. Tersangka sempat meminta mantan istrinya dan meminta izin agar korban dibawa ke rumah sakit.
4. Laporan Kematian Tidak Wajar oleh Rumah Sakit
Kasus pemerkosaan anak ini pada mulanya dibongkar oleh Rumah Sakit Panti Wilasa yang curiga terhadap kematian anak yang tidak wajar. Pihak rumah sakit menemukan luka pada bagian alat kelamin dan dubur.
Mendapatkan hasil pemeriksaan rumah sakit, pihak kepolisian memutuskan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan guna memastikan penyebab kematian korban.
5. Hukuman Kepada Tersangka
Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan barang bukti sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan kejinya, WD dijerat Pasal 81 ayat 3 Jo dan Pasal 76D pada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
6 Fakta Dirtahti Polda Gorontalo Ditembak: Korban Dikenal Rajin Beribadah Tewas di Tangan Tahanan Narkoba
-
Dugaan Kejahatan Merek Dagang, Istri Juragan 99 Shandy Purnamasari Laporkan Pengusaha Ponsel Putra Siregar
-
PSIS Semarang Dirumorkan Mulai Borong Pemain untuk Musim Depan, Yoyok Sukawi: Kami Masih Fokus Sisa Kompetisi
-
5 Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 8 Tahun Hingga Kejang dan Tewas di Semarang
-
5 Fakta Tahanan Narkoba Tembak Petinggi Polda Gorontalo Pakai Senjata Rakitan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang