Suara.com - Polda Sumatera Utara telah resmi menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Mereka terancam hukuman 15 tahun bui.
Dalam keterangannya pada Senin (21/3/2022), Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, para tersangka itu menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses TPPO ada tujuh orang. Mereka adalah HS, IS, TS, RG, JS DP dan HG.
"Tersangka dikenakan Pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi, Senin (21/3/2022) malam.
Sementara itu, tersangka penampung ada dua orang, yaitu SP dan TS. Keduanya juga dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka inisial TS dikenakan dalam dua kasus tersebut," ucap Hadi.
Namun demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para tersangka itu.
"Dengan ditetapkannya sebagai tersangka maka akan dipanggil kembali untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebelumnya sebagai saksi," katanya lagi.
Ia juga mengatakan, polisi masih terus mendalami kasus ini meski sudah ada penetapan tersangka dari hasil penydikan.
Mereka Yang Sudah Diperiksa
Baca Juga: Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
Dalam kasus ini, polisi sudah memanggil dan memeriksa sejumlah orang. Khususnya adalah orang-orang yang dekat dengan Terbit Rencana Perangin Angin.
Tak hanya polisi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah memeriksa puluhan saksi dari pihak keluarga Terbit maupun pihak luar terkait temuan kerangkeng manusia itu.
LPSK bahkan menyebut, anak dari Terbit yakni Dewa Perangin Angin alias DW sebagai terduga pelaku. Ia disebut-sebut salah satu yang menyiksa korban.
Hal itu sebagaimana terungkap dalam laporan hasil penelusuran LPSK atas kasus kerangkeng manusia itu.
Selain Dewa, Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin juga sudah diperiksa pada Sabtu (19/3) lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sribana diduga mengetahui keberadaan aktivitas terkait kerangkeng manusia itu.
Berita Terkait
-
Kronologi Dugaan Adanya Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
-
Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
-
Polisi: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Akan Diperiksa Sebagai Tersangka
-
8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Terancam 15 Tahun Penjara
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polisi Periksa Ketua DPRD
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
Terkini
-
Lewat Sistem Digital, Presiden Prabowo Awasi Kinerja Kemenkum dari Satu Layar
-
Daftar Perjalanan Kereta Api Batal Hari Ini, Cek Cara Refund Tiket 100 Persen
-
BGN Klaim Kejadian Gangguan Pencernaan MBG Turun Signifikan Seiring Penambahan SPPG
-
Anti-Tersesat! 6 Fakta Gelang RFID, Syarat Wajib Baru Mendaki Gunung Gede Pangrango
-
Kepala BGN: Anak Hasil Pernikahan Siri dan Putus Sekolah Wajib Dapat MBG
-
Terjaring OTT, Wali Kota Madiun Diduga Terima Suap Berkamuflase Dana CSR
-
Bukan Cuma Bupati Pati Sudewo, KPK Juga Tangkap Camat dan Kepala Desa
-
Kata Dasco soal Usulan Pilkada Via E-Voting: Semua Akan Dikaji, Terutama Keamanannya
-
Viral Menu Kering MBG Disebut Jatah 2 Hari, Kepala SPPG Bekasi: Itu Salah Paham
-
KPK Sita Uang Miliaran dalam OTT Bupati Pati Terkait Jual Beli Jabatan Perangkat Desa