Pada Januari 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berupa perbudakan modern yang dilakukan oleh seorang Bupati Langkat di Sumatera Utara.
Bermula pada tanggal (19/01/2022), saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di rumahnya di daerah Langkat, atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK justru menemukan terdapat sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia (kurungan berterali besi) di area belakang rumah bupati tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, KPK menemukan terdapat lebih dari 40 orang berada dalam kerangkeng yang luasnya diperkirakan hanya untuk kapasitas 20 orang saja. Kerangkeng manusia ini kemudian dipersoalkan oleh Migrant Care (MC), MC menilai bahwa temuan kerangkeng manusia itu sebagai bukti adanya perbudakan modern.
Polda Sumatera Utara menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitas pecandu narkotika ilegal (tidak memiliki izin) dan diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuannya terkait dengan adanya kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP). Dalam temuan tersebut, LPSK menemukan bahwa pengelolaan kerangkeng manusia tersebut turut dibantu oleh anak dan pihak keluarga dari TRP. Selain itu, kerangkeng manusia itu juga disebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Suara.com - Orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia buatan Bupati Langkat itu dipaksa untuk bekerja di perkebunan sawit dan peternakan milik TRP. Dari adanya perbudakan tersebut, polisi menemukan terdapat setidaknya tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait adanya kasus kerangkeng manusia di rumah TRP. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan, tersangka yang diduga menampung korban TPPO berinisial SP dan TS terjerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Berita Terkait
-
ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun