Pada Januari 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berupa perbudakan modern yang dilakukan oleh seorang Bupati Langkat di Sumatera Utara.
Bermula pada tanggal (19/01/2022), saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di rumahnya di daerah Langkat, atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK justru menemukan terdapat sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia (kurungan berterali besi) di area belakang rumah bupati tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, KPK menemukan terdapat lebih dari 40 orang berada dalam kerangkeng yang luasnya diperkirakan hanya untuk kapasitas 20 orang saja. Kerangkeng manusia ini kemudian dipersoalkan oleh Migrant Care (MC), MC menilai bahwa temuan kerangkeng manusia itu sebagai bukti adanya perbudakan modern.
Polda Sumatera Utara menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitas pecandu narkotika ilegal (tidak memiliki izin) dan diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuannya terkait dengan adanya kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP). Dalam temuan tersebut, LPSK menemukan bahwa pengelolaan kerangkeng manusia tersebut turut dibantu oleh anak dan pihak keluarga dari TRP. Selain itu, kerangkeng manusia itu juga disebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Suara.com - Orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia buatan Bupati Langkat itu dipaksa untuk bekerja di perkebunan sawit dan peternakan milik TRP. Dari adanya perbudakan tersebut, polisi menemukan terdapat setidaknya tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait adanya kasus kerangkeng manusia di rumah TRP. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan, tersangka yang diduga menampung korban TPPO berinisial SP dan TS terjerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Berita Terkait
-
Bukan Emas Biasa, KPK Ajak Ahli Antam dan Pegadaian Cek 55 Kg Platinum Bupati Langkat
-
KPK Cek Keaslian Sekaligus Telusuri Asal-Usul 55 Kg Platinum yang Ditemukan di Mobil Bupati Langkat
-
Korupsi Seragam Sekolah di Langkat, Pengamat: Bebani Orang Tua di Tengah Biaya Pendidikan Mahal
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Bupati Langkat Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia
-
Mengungkap Pesan Moral Kidung Natal: Perjalanan dari Kikir Menjadi Dermawan
-
Kejar Status Eksportir Terbesar Dunia, Pemerintah Bakal Ubah 40.000 Desa Jadi Sentra Perikanan Darat
-
4 Shio yang Menarik Keberuntungan dan Kemakmuran Hari Ini 22 Juli 2026
-
Batu Bara Masih Perkasa, Devisa Ekspor Semester I Tembus Rp268 Triliun
-
Teman Berbulu di Transportasi Umum, Kebahagiaan Kecil di Setiap Perjalanan
-
Dilema Proyek Anti-Banjir di Joglo: Akses Terputus, Pemilik Warung Minta Kompensasi Rp50 Ribu
-
Prananda Surya Paloh: Saya Kecewa Jika Garda Pemuda NasDem Hanya Dianggap Tukang Parkir!
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun