Pada Januari 2022, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berupa perbudakan modern yang dilakukan oleh seorang Bupati Langkat di Sumatera Utara.
Bermula pada tanggal (19/01/2022), saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan upaya penangkapan terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) di rumahnya di daerah Langkat, atas perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK justru menemukan terdapat sebuah bangunan menyerupai kerangkeng manusia (kurungan berterali besi) di area belakang rumah bupati tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran, KPK menemukan terdapat lebih dari 40 orang berada dalam kerangkeng yang luasnya diperkirakan hanya untuk kapasitas 20 orang saja. Kerangkeng manusia ini kemudian dipersoalkan oleh Migrant Care (MC), MC menilai bahwa temuan kerangkeng manusia itu sebagai bukti adanya perbudakan modern.
Polda Sumatera Utara menyebut kerangkeng manusia itu sebagai tempat rehabilitas pecandu narkotika ilegal (tidak memiliki izin) dan diduga sudah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan temuannya terkait dengan adanya kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin angin (TRP). Dalam temuan tersebut, LPSK menemukan bahwa pengelolaan kerangkeng manusia tersebut turut dibantu oleh anak dan pihak keluarga dari TRP. Selain itu, kerangkeng manusia itu juga disebut memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Suara.com - Orang-orang yang dikurung dalam kerangkeng manusia buatan Bupati Langkat itu dipaksa untuk bekerja di perkebunan sawit dan peternakan milik TRP. Dari adanya perbudakan tersebut, polisi menemukan terdapat setidaknya tujuh orang meninggal dunia dalam proses TPPO, yaitu HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Polda Sumatera Utara menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait adanya kasus kerangkeng manusia di rumah TRP. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok.
Sedangkan, tersangka yang diduga menampung korban TPPO berinisial SP dan TS terjerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Kok Bisa Ada Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat? Ini Sejarahnya!
Berita Terkait
-
ODGJ Asal Ponorogo Dipasung 20 Tahun karena Diyakini Warga Punya Ilmu Sakti
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Mantan Bupati Langkat, KPK Sita Uang Rp 36 Miliar
-
Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng Manusia Divonis Bebas, Hak Pemulihan Korban Pupus
-
Putusan Hakim yang dalam Kasus Kerangkeng Manusia Janggal, KontraS: Bawas dan KY Mesti Turun Tangan
-
Korban Kerangkeng Manusia Tak Terima Ganti Rugi, KontraS Desak Restitusi Masuk Memori Kasasi Jaksa
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah