Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana bertemu dengan berbagai pihak yang pro terhadap kemerdekaan Papua sebagai upaya mediasi menuju dialog damai dengan pemerintah Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan dia akan bertemu dengan Panglima Organisasi Papua Merdeka dan Presiden Sementara Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.
"Kami terus terang saja, misalnya besok ketua Komnas HAM bertemu panglima OPM, wah ada apa, itu sudah saya sampaikan, nanti jangan kaget kalau saya ketemu panglima OPM, itu bukan dalam rangka apapun, tapi dalam rangka mengajak mereka untuk mau masuk dalam pendekatan dialog, dan tentu saja mengesampingkan pendekatan bersenjata, juga yang di luar negeri yang dianggap sebagai musuh negara, salah satunya Benny Wenda, kami sedang upayakan ketemu dengan Benny Wenda," kata Taufan dalam jumpa pers, Rabu (23/3/2022).
Dia menegaskan pertemuan ini bukan berarti Komnas HAM memihak atau mendukung Papua memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Jadi bagi pihak TNI-Polri kami sudah sampaikan juga dengan Pangdam yang baru, tidak berarti itu menghentikan penindakan hukum, bapak sebagai aparat negara dengan operasi militer selain perangnya menjadi BKO untuk polisi jalan terus, tidak ada masalah, tapi tidak hanya kepada pihak tertentu, tapi juga pihak lain," ucapnya.
Di sisi lain, Komnas HAM juga akan terus berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD demi mencapai upaya damai juga dari pemerintah.
"Setelah sepakat (dialog damai), kami rumuskan bersama, formula dialog antara pemerintah Indonesia dengan tokoh-tokoh Papua, termasuk yang pro kemerdekaan untuk mencari solusi," tegas Taufan.
Taufan menambahkan, meskipun Komnas HAM merupakan lembaga Negara, independensi Komnas HAM RI sudah teruji cukup panjang dan karena itu telah mendapatkan akreditasi A dari Global Alliance of National Human Rights Institutions (GAHNRI) yang berbasis di kantor UN Jenewa.
Akreditasi A berdasarkan penilaian aspek independensi sebagaimana Paris Principles yang menjadi acuan derajat independensi seluruh lembaga HAM di dunia.
Baca Juga: Komnas HAM Desak Pemerintah dan KKB Gencatan Senjata di Papua untuk Dialog Damai
Dengan begitu, baik di tingkat nasional maupun internasional diakui sebagai lembaga negara independen.
Berita Terkait
-
Angkutan Umum di Trans Nasional Papua Dijuluki Taksi Setan, Ongkos Satu Penumpang Rp700 Ribu
-
Ajak Komnas HAM Lihat Kejadian di Papua Secara Riil, Pangdam XVII/: Jika Ada Prajurit Melanggar HAM akan Disanksi Tegas
-
Dorong Harga Bapok di Pedalaman Murah, Mensos Berikan 2 Unit Truk untuk GKI Tanah Papua
-
Polisi Amankan Tiga Perempuan Asal Minahasa, Diduga Korban Perdagangan Manusia ke Papua
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian