Suara.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran Penerimaan Polri 2022. Penerimaan Polri 2022 dibuka untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama. Simak berikut panduan pendaftaran penerimaan Polri 2022.
Meski demikian, pihak Polri masih belum merilis jadwal resmi dan informasi pembukaan Penerimaan Polri 2022. Namun kini masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri dapat mengunduh persyaratannya melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Laman resmi www.penerimaan.polri.go.id akan digunakan sebagai portal penerimaan anggota polri 2022 ke depannya. Calon peserta Penerimaan Polri 2022 dari sekarang sudah dapat mempersiapkan persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Penerimaan Polri 2022 berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah terlibat pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Minimal berusia 18 tahun
5. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
6. Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
7. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mengetahui persyaratan umum pendaftaran Penerimaan Polri 2022, calon peserta juga wajib untuk mengetahui berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut ini daftar pemberkasan Penerimaan Polri 2022 berdasarkan laman www.penerimaan.polri.go.id.
1. Surat Permohonan menjadi Anggota Polri
2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD, SMP, SMA, D3, D4, S1/S2)
3. Akta kelahiran
Tag
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
-
Kapan Pendaftaran SBMPTN 2022 Ditutup? Catat Jadwal dan Cara Daftar, Jangan Sampai Terlewat!
-
Segini Biaya Pendaftaran SBMPTN 2022 yang Sudah Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap dengan Bocoran Materi UTBK
-
KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan yang Diterima Peserta
-
Makin Mudah! Syarat Bikin KTP Elektronik Kini Cuma Fotokopi KK Tanpa Pengantar RT/RW
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Agus Suparmanto Dinilai Bisa Jadi Kunci Perubahan PPP, Dukungan Keluarga Mbah Moen Jadi Modal
-
Longsor Freeport: 2 Pekerja Berhasil Ditemukan , 5 Orang Masih dalam Pencarian
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta