Suara.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran Penerimaan Polri 2022. Penerimaan Polri 2022 dibuka untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama. Simak berikut panduan pendaftaran penerimaan Polri 2022.
Meski demikian, pihak Polri masih belum merilis jadwal resmi dan informasi pembukaan Penerimaan Polri 2022. Namun kini masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri dapat mengunduh persyaratannya melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Laman resmi www.penerimaan.polri.go.id akan digunakan sebagai portal penerimaan anggota polri 2022 ke depannya. Calon peserta Penerimaan Polri 2022 dari sekarang sudah dapat mempersiapkan persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Penerimaan Polri 2022 berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah terlibat pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Minimal berusia 18 tahun
5. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
6. Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
7. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mengetahui persyaratan umum pendaftaran Penerimaan Polri 2022, calon peserta juga wajib untuk mengetahui berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut ini daftar pemberkasan Penerimaan Polri 2022 berdasarkan laman www.penerimaan.polri.go.id.
1. Surat Permohonan menjadi Anggota Polri
2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD, SMP, SMA, D3, D4, S1/S2)
3. Akta kelahiran
Tag
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
-
Kapan Pendaftaran SBMPTN 2022 Ditutup? Catat Jadwal dan Cara Daftar, Jangan Sampai Terlewat!
-
Segini Biaya Pendaftaran SBMPTN 2022 yang Sudah Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap dengan Bocoran Materi UTBK
-
KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan yang Diterima Peserta
-
Makin Mudah! Syarat Bikin KTP Elektronik Kini Cuma Fotokopi KK Tanpa Pengantar RT/RW
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bye bye Saham Gocap, Harga Saham Paling Mentok Rp1
-
Dari Gita Wirjawan hingga Malaka Project: 5 Podcast Wajib Dengar Biar Wawasanmu Makin Terbuka
-
Terkuak di Sidang! Saksi Ngaku Setor Rp60 Juta ke Wakil Ketua DPRD Pekalongan Demi Jabatan
-
Gerak Cepat di Tengah Bencana, InJourney Group Salurkan Bantuan Untuk Masyarakat Terdampak di NTT
-
5 Sepatu Jalan Terbaik untuk Liburan: Stylish dan Empuk untuk Eksplorasi Seharian
-
Rahasia Rumus Volume dan Luas Permukaan Kubus: Sifat Unik dan Contoh Soal Praktis
-
Gen Z dan FOMO Nonton Konser: Bukan Cuma Hiburan, Tapi Membeli Pengalaman
-
Pakar: Desil DTSEN Tak Bisa Jadi Vonis Tunggal Penerima Subsidi
-
Breasts and Eggs: Perempuan yang Melawan Standar Tubuh dan Norma Sosial
-
Cara Menata Cermin di Kamar Tidur yang Baik Menurut Feng Shui, Diletakkan di Mana?