Suara.com - Polisi Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran Penerimaan Polri 2022. Penerimaan Polri 2022 dibuka untuk Akademi Kepolisian (Akpol), Bintara dan Tamtama. Simak berikut panduan pendaftaran penerimaan Polri 2022.
Meski demikian, pihak Polri masih belum merilis jadwal resmi dan informasi pembukaan Penerimaan Polri 2022. Namun kini masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Polri dapat mengunduh persyaratannya melalui laman resmi www.penerimaan.polri.go.id.
Laman resmi www.penerimaan.polri.go.id akan digunakan sebagai portal penerimaan anggota polri 2022 ke depannya. Calon peserta Penerimaan Polri 2022 dari sekarang sudah dapat mempersiapkan persyaratan dan berkas yang dibutuhkan.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar Penerimaan Polri 2022 berdasarkan Pasal 21 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Tidak pernah terlibat pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
4. Minimal berusia 18 tahun
5. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat
Baca Juga: Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
6. Berwibawa, jujur, adil dan tidak berkelakuan tercela
7. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah mengetahui persyaratan umum pendaftaran Penerimaan Polri 2022, calon peserta juga wajib untuk mengetahui berkas-berkas yang dibutuhkan. Berikut ini daftar pemberkasan Penerimaan Polri 2022 berdasarkan laman www.penerimaan.polri.go.id.
1. Surat Permohonan menjadi Anggota Polri
2. Ijazah asli dan dilegalisir (SD, SMP, SMA, D3, D4, S1/S2)
3. Akta kelahiran
Tag
Berita Terkait
-
Cara dan Syarat Gadai BPKB Mobil di Pegadaian, Ini yang Perlu Dipersiapkan
-
Kapan Pendaftaran SBMPTN 2022 Ditutup? Catat Jadwal dan Cara Daftar, Jangan Sampai Terlewat!
-
Segini Biaya Pendaftaran SBMPTN 2022 yang Sudah Resmi Dibuka Hari Ini, Lengkap dengan Bocoran Materi UTBK
-
KIP Kuliah untuk UTBK SBMPTN 2022: Jadwal, Syarat, Cara Daftar, Besaran Bantuan yang Diterima Peserta
-
Makin Mudah! Syarat Bikin KTP Elektronik Kini Cuma Fotokopi KK Tanpa Pengantar RT/RW
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak