Suara.com - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa ketentuan vaksinasi booster bagi masyarakat umum termasuk lansia, dilakukan minimal tiga bulan setelah pemberian vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi masyarakat umum termasuk lansia, booster dapat dilakukan minimal tiga bulan setelah vaksin dosis lengkap," kata Wiku dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3/2022) malam.
Kemudian bagi penyintas atau yang pernah tertular Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang, vaksin booster dilakukan minimal satu bulan setelah dinyatakan sembuh. Dan bagi penyintas atau orang yang pernah tertular Covid-19 dengan gejala berat, vaksin booster dilakukan minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Pihaknya mengingatkan bahwa baik vaksin maupun prokes 3M tidak akan berfungsi optimal jika tidak dilakukan dengan benar.
"Pertama dalam hal vaksin, kekebalan tubuh yang ditimbulkan oleh vaksin akan berkurang seiring dengan berjalannya waktu. Kekebalan yang sudah mulai turun harus segera ditingkatkan kembali melalui vaksinasi ulang atau lebih umum disebut booster," ujarnya.
Wiku mengatakan meski telah mendapatkan vaksin booster, masyarakat tetap harus disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
"Penularan dapat dicegah semaksimal mungkin dengan menghindari paparan virus yaitu dengan disiplin memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pesan Wiku. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi