Diketahui, Bareskrim Polri menerima dua laporan kasus serupa terkait dugaan penodaan agama Pendeta Saifuddin. Laporan pertama dilakukan oleh seseorang bernama Rieke Vera Routinsulu dan laporannya teregister dalam nomor laporan LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Dalam laporannya, Rieke mempersangkakan Saifuddin melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE.
Saifuddin juga disangkakan melanggar Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP, Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/ atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama sebelumnya juga melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Alquran.
Ketua GNPF Ulama, Yusuf Muhammad Martak mengatakan, Pendeta Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam. Menurut dia, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin adalah perbuatan terlarang.
"Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim, terkait penistaan dan penodaan agama Islam, yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghinakan agama dan itu adalah suatu perbuatan terlarang," kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa (22/3/2022).
Pendeta Saifuddin dilaporkan tentang tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.
Berita Terkait
-
Minta Petugas Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Pak RT jadi Orang Suruhan Irjen Napoleon di Rutan Bareskrim
-
Irjen Napoleon Bonaparte Didakwa Aniaya dan Lumuri Tinja ke Wajah M. Kece
-
Lumuri M Kece Kotoran Manusia karena Hina Agama, Irjen Napoleon: Saya Tak Pernah Takut Dihukum, Demi Akidah Saya!
-
Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Sebelum Terima Dakwaan Jaksa: Saya Tak Pernah Melarikan Diri, Apa pun Risikonya Saya Siap!
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah