Suara.com - Lebaran dan Ramadhan tahun ini tampaknya bakal disambut sukacita masyarakat Indonesia. Maklum saja, pemerintah mulai melonggarkan sejumlah aturan untuk mudik maupun ibadah di bulan puasa. Salah satu yang disambut antusias adalah izin mudik setelah sebelumnya dilarang sejak pandemi Covid-19 tahun ini.
Selain mudik, ada sejumlah kebijakan yang dilonggarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Ramadan dan Idul Fitri 2022. Berikut rangkumannya:
1. Mudik dengan Syarat Booster
Hari Raya Idul Fitri di Indonesia identik dengan mudik atau pulang kampung. Namun tradisi itu tak berlanjut dua tahun terakhir karena persebaran Covid-19. Mulai tahun ini Presiden Jokowi mengizinkan masyarakat pulang kampung menemui keluarga.
Namun ada syarat untuk bisa mudik yakni sudah mendapatkan vaksin dosis 1, dosis 2 dan vaksin booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Merujuk Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI, ada empat jenis vaksin yang digunakan, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna dan Sinopharm.
Bagi pemudik yang belum mendapatkan vaksin booster, pemerintah masih membolehkan mereka untuk mudik. Namun sejumlah persyaratan harus dipenuhi.
Untuk pemudik yang sudah vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR. Sedangkan bagi pemudik yang sudah divaksin dua kali harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen.
2. Salat Tarawih Dibolehkan
Membaiknya kondisi pandemi Covid-19 juga berdampak pada ritual ibadah pada bulan Ramadan dan Idul Fitri. Pada Ramadhan tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat menjalankan ibadah salat Tarawih berjamaah di masjid. Syarat, jemaah harus tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal ini tentu menjadi angin segar bagi umat Muslim. Saat awal pandemi dulu, umat Muslim bahkan tidak dibolehkan salat berjamaah di masjid untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.
3. Kebijakan Karantina Dihapus
Pemerintah resmi menghapus kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN). Meski demikian mereka masih diwajibkan tes PCR. Pertimbangan menghapus karantina karena kasus positif Covid-19 dari luar negeri jauh lebih kecil dibandingkan persebaran di dalam negeri.
Sehingga saat ini karantina sudah tidak relevan. Karantina baru kembali diperlukan jika ada persebaran varian baru dan kasusnya masih belum ditemukan di dalam negeri.
Namun, jika persebaran varian baru sudah tinggi, tetapi kasus positif dari luar lebih rendah, maka karantina sudah tidak relevan. Pemerintah juga semakin memudahkan pelaku perjalanan domestik dengan menghapus syarat PCR sejak 8 Maret 2022 lalu.
4. ASN Tak Perlu Buber
Berita Terkait
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Na Daehoon Murka Tak Terima Anaknya Bertemu Safrie: Dia Perusak Rumah Tangga Saya
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Panas Diendus KPK, Pengamat Tantang Polri Ungkap Produksi Rokok Ilegal
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion