Suara.com - Polda Metro Jaya membantah menolak laporan dugaan skandal kejahatan ekonomi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, yang dilayangkan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil.
Mereka berdalih laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi masuk ke dalam kategori pengaduan atau laporan informasi bukan laporan polisi.
"Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud disampaikan melalui pengaduan atau Laporan Informasi bukan dalam Laporan Polisi atau LP," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Berdasar KUHAP, kata Aulia, Polri memiliki tiga tahapan dalam menanganani suatu tindak pidana korupsi. Rinciannya, mulai dari tahap pengaduan masyarakat, penyelidikan, hingga penyidikan.
"Pada saat melaporkan kemarin, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Menurut Aulia, mekanisme pengaduan terkait kasus tindak pidana korupsi ini tidak hanya berlaku di institusi Polri. Melainkan di institusi lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Misalnya di Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Ngadu ke Ombusdman
Pada Rabu (23/3) kemarin, Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil hendak melaporkan Luhut atas dugaan skandal kasus kejahatan ekonomi terkait tambang di Papua. Mereka menyebut Luhut diduga menerima gratifikasi.
"Dugaan gratifikasi tidak hanya LBP, termasuk beberapa perusahaan tambang Australia dan juga anak perusahaan yang di bawah perusahaan Australia itu di bidang pertambangan," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rezaldi.
Dalam laporannya, mereka mengklaim turut membawa barang bukti berupa dokumen-dokumen.
"Berbagai dokumen hukum yang menguatkan pelaporan kami," kata dia.
Namun mereka menyebut pihak kepolisian menolak laporannya. Kepala Advokasi dan Pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengemukakan alasan penyidik menolak laporannya karena kasus tindak pidana korupsi tidak bisa dibuat laporan.
"Bagi kami alasan itu dibuat-buat untuk kemudian menolak laporan. Karena kita menduga kuat bahwa yang kita laporkan orang bagian kekuasaan," ungkapnya.
Atas hal itu mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman RI.
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Korupsi Bupati Probolinggo Nonaktif, KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi NasDem
-
Staf Sri Mulyani Komentari Omset Milik Juragan 99, Netizen: Pak, Hitungin Pajaknya Luhut Dong
-
Diperiksa soal Aliran Uang ke Bupati Abdul Gafur, KPK Sita Barang Bukti dari Kabag Keuangan Perumda Benuo Taka
-
PDIP Keras Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Cak Imin Tunggu Dipanggil Megawati
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera